Menhub tegaskan Kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba pegang izin resmi
Menhub tegaskan Kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba pegang izin resmi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menyebut, dalam kasus tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun diduga ada unsur pidana. Adapun pihak b
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menegaskan Kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan. Kapal tersebut juga diduga ilegal dalam pengoperasian. Ini bila hasil evaluasi terbukti tidak memiliki manifest dan surat izin berlayar.
"Memang dalam hal perizinan legal. Dalam hal perjalanan itu tidak legal dimungkinkan. Itu terjadi apabila tidak ada manifest atau surat izin berlayar," kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan kapal Situbondo-Madura ramai penumpang? Ramai Para Santri Pada musim lebaran, biasanya kapal Situbondo-Madura itu ramai pemudik. Mereka biasanya berasal dari kalangan para santri di Madura yang menempuh pendidikan di Jawa Timur.
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapan bangkai kapal itu diperkirakan tenggelam? Kapal berusia 3.300 tahun dan muatannya yang terdiri dari ratusan amphorae (bejana penyimpanan) yang masih utuh itu ditemukan di dasar laut Mediterania, seperti yang dilaporkan dalam siaran pers bersama hari ini dari Otoritas Purbakala Israel (IAA) dan Energean.
-
Kapan bangkai kapal SS Tobol ditemukan? Sebuah kapal tua bekas Perang Dunia 1 ditemukan di lepas pantai timur laut Skotlandia pada Agustus 2024.
Sedangkan untuk kapal lain di Danau Toba, Budi menegaskan mereka juga sudah terdaftar. Ini sesuai dengan Permenhub Nomor 104 Tahun 2017 tentang penyelanggaraan angkutan penyeberangan.
"Standarisasi cukup lengkap dari beberapa yang diupayakan kita konsisten dari peraturan yang ada," jelasnya. Untuk kasus kapal tenggelam, Budi mengaku tak ingin saling lempar kesalahan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menyebut, dalam kasus tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun diduga ada unsur pidana. Adapun pihak bakal terkena sanksi, yakni nahkoda kapal, pemilik atau operator kapal hingga Dinas Perhubungan setempat sebagai pengatur rute perjalanan.
"Kalau ada unsur kelalaiannya itu ada dalam Pasal 359 KUHP itu dipidana. Minimal 5 tahun. Bisa, bisa (ditahan)," jelas Budi Setyadi.
Baca juga:
3 Korban tewas KM Sinar Bangun teridentifikasi perempuan
Pemerintah diminta tegas tangani kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun
Bamsoet minta polisi usut tuntas insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba
Menhub sebut kapasitas KM Sinar Bangun hanya sekitar 43 penumpang
Deretan tragedi di Danau Toba