Menkes Budi Sindir Orang Kaya Pakai BPJS, YLKI: Enggak Paham UU
Karenanya, negara wajib bertanggung jawab dengan menghormati hak atas kesehatan, melindungi hak atas kesehatan serta memenuhi hak atas kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyentil masyarakat kalangan atas alias orang kaya yang masih menggunakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan). Ia menilai, BPJS diperuntukkan bagi mereka dari kalangan menengah ke bawah.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai Menkes Budi soal BPJS hanya berorientasi dari sisi ekonomi. Bukan undang-undang soal substansi pengaturan jaminan kesehatan negara bagi WNI.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Siapa yang memimpin sidang BPUPKI? BPUPKI terdiri awalnya dari 70 anggota, di mana 8 di antaranya adalah orang Jepang.
Sesuai, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa setiap warga negara wajib mengikuti program BPJS.
"Pernyataan Menkes itu terlalu economic oriented. Menkes enggak paham UU, bahkan enggak paham konstitusi. Kalau mau begitu konsepnya, ya ubah dulu UU-nya, bahkan ubah dulu Konstitusi," kata Tulus saat dihubungi merdeka.com, Jumat (25/11).
Tulus menuturkan, seluruh warga negara memiliki kesamaan hak terutama kerangka pemenuhan hak atas layanan kesehatan.
Karenanya, negara wajib bertanggung jawab dengan menghormati hak atas kesehatan, melindungi hak atas kesehatan serta memenuhi hak atas kesehatan.
"Hak mendapatkan pelayanan kesehatan itu hak-hak asasi sebagai warga negara. Siapapun warga negaranya," tuturnya.
Tulus menambahkan, pemerintah sudah memberikan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu melalui BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Yang penting, negara itu sudah menjamin warga negara yang tidak mampu yaitu dengan adanya PBI," tutupnya.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyindir orang kaya yang berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Sindiran ini disampaikan Budi saat Rapat Kerja Komisi IX DPR pada Selasa (22/11) lalu.
Sindiran Menkes
Rencananya, Budi bakal meminta data pembiayaan seribu orang teratas atau paling tinggi dalam BPJS Kesehatan.
"Saya mau tarik datanya, cek PLN bayarnya berapa kvA (kilovolt ampere), kalau di atas 6.600 itu orang yang salah," kata Budi.
Dengan data tersebut juga bakal dilihat NIK yang bisa dicek apakah punya kartu kredit atau tidak. Jika punya kartu kredit dengan limit Rp100 juta, menurut Budi, itu orang yang salah mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan.
"Kalau enggak punya kartu kredit ya itu benar (bisa mendapatkan pengobatan dengan BPJS Kesehatan, tapi kalau limit kartu kredit Rp100 juta, itu bukan orang yang tepat untuk kita bayari," katanya sambil tertawa.
Menurut Budi, lebih bijak bila BPJS Kesehatan diberikan kepada rakyat yang betul-betul tidak mampu. Sementara masyarakat mampu harusnya dicover oleh asuransi swasta.
"Maka dari itu coverage enggak boleh terlalu tinggi. Kalau coverage terlalu tinggi dan bayarnya murah pasti diambil orang kaya, "Oh ini coverage tinggi dan bayar murah, ah pakai BPJS saja," tutur Budi.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/rhm)