Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, akan Segera Diperbaiki
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, MK tetap menyatakan undang-undang tersebut tetap berlaku.
Hal ini disampaikan Menko Airlangga pasca mengikuti sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11) siang.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa tugas utama Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan? Staf Ahli memiliki tugas memberikan telaah serta rekomendasi mengenai masalah tertentu dan isu-isu strategis.
"UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi. Harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," katanya dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11).
Kemudian, Mahkamah Konstitusi juga meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan strategis lainnya hingga perbaikan yang dimaksud pada putusan sebelumnya telah dilaksanakan. Artinya, pemerintah baru bisa mengeluarkan setelah melakukan sejumlah perbaikan yang ada di dalam UU Cipta Kerja.
Menko Airlangga menambahkan, pemerintah akan mematuhi dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang barusan dibacakannya.
"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya dalam yang dimaksud putusan MK tersebut," kata dia.
Isi Putusan MK
Diketahui, 25 November 2021 jadi waktu putusan hasil uji materil dan uji formil oleh Mahkamah Konstitusi. Ini menindaklanjuti tuntutan buruh terhadap UU Cipta Kerja yang telah dilakukan sejak tahun lalu.
Sejumlah kelompok buruh memandang muatan dalam UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada pekerja dan buruh di Indonesia.
Dalam putusannya, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)