Menko Mahfud Puji Langkah 3 Pimpinan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi ke MK
Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim MK untuk memutus perkara itu nantinya. "Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," jelas Mahfud.
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama aktivis pegiat antikorupsi mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berkas uji materi sudah didaftarkan pada Rabu 20 November 2019 kemarin.
Menko Polhukam Mahfud MD sikap pimpinan KPK membawa polemik tersebut untuk diuji di MK.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Apa yang diklaim oleh video tentang Mahfud MD dan DPR? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
"Bagus-bagus. Biar nanti diuji di sana. Kan di situ akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain. Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah akan ketemu di sana," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (21/11).
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim MK untuk memutus perkara itu nantinya.
"Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," jelas Mahfud.
Disinggung kembali kelanjutan rencana penerbitan Perppu KPK, Mahfud tak mau berbicara banyak.
"Kalau itu sudah jelas. Sudah saya jawab dulu," tukasnya.
Eks Pimpinan Hingga Bekas Pansel Ada Didaftar Pemohon
Diketahui, Tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif melakukan uji materi. Ketiganya tidak membawa nama institusi melainkan atas dasar pribadi.
Selain mereka, pemohon lainnya adalah eks Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, eks Wakil Ketua KPK Moch Jasin, istri mendiang Nurcholis Madjid Omi Komaria Madjid.
Kemudian ada juga, eks Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, Dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional, Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.
Adapun, permohonan ini didukung oleh 39 kuasa hukum yang datang dari koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), hingga LBH Jakarta.
Walaupun Agus Rahardjo mengajukan uji materi ke MK, dirinya tetap berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"Walaupun harapan kami juga masih pengin Presiden mengeluarkan Perppu," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)