Menko PMK: Jokowi Larang Pertemuan Berskala Besar saat PPKM Level 3
Pesta boleh digelar hanya di tingkat keluarga inti dengan kapasitas 10-15 orang. Aturan tersebut akan diatur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pertemuan berskala besar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).
"Salah satu kebijakannya itu sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita berlakukan secara nasional ketentuan yang berlaku pada PPKM level 3, plus kita akan batasi dan kita larang pertemuan-pertemuan skala besar seperti pesta old and new kita larang," kata Muhadjir.
-
Siapa saja menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Dia menjelaskan pesta boleh digelar hanya di tingkat keluarga inti dengan kapasitas 10-15 orang. Aturan tersebut akan diatur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kalau ramai-ramai hura-hura tidak boleh, pesta petasan, yang berhubungan dengan itu sekarang sedang disiapkan protapnya bapak Kapolri," ungkapnya.
Muhadjir menjelaskan terkait penanganan Natal dan Tahun Baru tidak ada aturan khusus. Nantinya, penanganan Natal dan Tahun Baru akan mengikuti aturan PPKM level 3 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Jadi kita mengikuti PPKM yang sudah ada. Karena regulasi pedomannya PPKM itu berpatokan pada surat edaran Mendagri," jelasnya.
Muhadjir menjelaskan nantinya surat edaran tersebut akan dirinci kembali oleh kementerian dan lembaga sesuai dengan tanggung jawab yang diberlakukan secara nasional. Aturan tersebut tidak ada perbedaan antara PPKM Pulau Jawa-Bali dan di luar Jawa.
"Tidak ada perbedaan anatara PPKM Jawa Bali dan luar Jawa. Semuanya sama level 3 dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron, masih sama, yang terkait PPKM Jawa Bali dan luar Jawa ini sedang kita serasikan," pungkasnya.
Baca juga:
PPKM Level 3 Selama Libur Nataru: Mobilitas Masyarakat dan Prokes akan Diperketat
Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Aturan PPKM Level 3 Lebih Fleksibel
Simak Aturan Operasional Mal dan Pasar Saat PPKM Level 3 di Akhir Tahun
Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru, Basarnas Siagakan 3.800 Personel