Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengungkapkan para pemudik lebaran dilarang datang ke pelabuhan tanpa memiliki tiket.
Larangan ini untuk mengantisipasi penumpukan penumpang pada arus balik Lebaran 2024. Arus balik diprediksi mulai terjadi pada H+3 atau Minggu (14/4).
“Pelarangan ini adalah hasil evaluasi penyeberangan di Merak - Bahauheni - Ciwandan selama arus mudik kemarin demi mengoptimalkan kelancaran penyeberangan laut,” katanya dalam siaran konferensi pers di Pos Pantau Tol Cikampek, Kamis (11/4). Dilansir Antara.
Menko menjelaskan, berdasarakan hasil evaluasi kepadatan antrean kendaraan di Pelabuhan Merak – Bakauheni – Ciwandan selama arus mudik H-5 hingga H-2 menjelang Lebaran 2024 kemarin itu terjadi akibat masih rendahnya kedisiplinan pemudik.
Hasil evaluasi, diketahui masih banyak calon penumpang yang nekad datang ke pelabuhan tanpa memiliki tiket atau bahkan memaksakan berangkat tanpa tiket kepada petugas pelabuhan.
Padahal, ia menyebutkan, pemerintah melalui otoritas pelabuhan sudah menginformasikan atau mengimbau pemudik harus membeli tiket kapal feri jauh-jauh hari, dengan cara mengakses pembelian secara daring ASDP Ferizy.
“Saya berharap kepada para pemudik arus balik dari arah Bakauheini atau sebaliknya jangan datang sebelum membawa tiket dan gunakan tiket pada saat itu juga karena pasti bisa berangkat,” katanya.
Dia memastikan, bila perarutan ini benar- benar ditaati, maka 30 persen masalah keterlambatan penyeberangan karena kepadatan antrean di pelabuhan bisa teratasi.
Pemerintah pun menjamin semua pemudik yang sudah memiliki tiket akan berangkat sesuai jadwal yang ada saat itu juga.
Namun bila ada yang masih melanggar ketentuan itu maka, pemudik akan diminta putar balik baik di pelabuhan Bakauheni, Merak maupun Ciwandan. Ini sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas Polri.