Menko Polhukam: Alasan apapun ormas tidak boleh sweeping
Meski demikian, Wiranto enggan mengamini apakah tindakan ormas tersebut telah dapat dikatakan melanggar hukum. Dia terlebih dahulu ingin mempelajarinya lebih mendalam.
Menko Polhukam Wiranto menegaskan ormas dilarang melakukan sweeping atribut Natal yang merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelarangan penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim di beberapa perusahaan. Sweeping hanya diperbolehkan oleh aparat dalam menindak suatu pelanggaran tertentu.
"Alasan apapun tidak boleh. Sebuah Ormas melakukan sweeping itukan tidak dibenarkan oleh hukum," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12).
Meski demikian, Wiranto enggan mengamini apakah tindakan ormas tersebut telah dapat dikatakan melanggar hukum. Dia terlebih dahulu ingin mempelajarinya lebih mendalam.
"Ini dipelajari. Nanti ada satu proses tersendiri. Nanti kita beritahukan," katanya.
Ditemui terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengutarakan hal sama. Dia mengatakan, sweeping seharusnya dilakukan oleh aparat bukan dilakukan oleh ormas.
"Karena yang berhak melakukan itu kan aparat penegak hukum," katanya.
Lukman menambahkan, aparat diperbolehkan melakukan sweeping karena diperbolehkan dalam undang-undang. Maka dari itu, politikus PPP ini mempertanyakan sweeping yang dilakukan oleh ormas menjelang hari raya Natal tersebut.
"Tidak boleh ada yang melakukan kekerasan tanpa landasan hukum. Dan itu hanya aparat hukum kita karena ada dasar hukumnya," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menindak tegas ormas yang melakukan sweeping atribut Natal yang disertai tindakan anarkis jelang perayaan Natal. Selain itu, Kapolri juga akan kembali berkoordinasi dengan MUI yang mengeluarkan fatwa tentang hukum penggunaan atribut Natal.
"Sekali lagi saya akan koordinasi dengan MUI supaya dalam mengeluarkan fatwa, tolong dipertimbangkan masalah toleransi, kebhinekaan Indonesia itu," kata Tito di Aula Latief Hadiningrat, Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Mantan Kepala BNPT itu berharap, MUI sebagai ormas Islam dalam mengeluarkan fatwa juga mempertimbangkan nilai-nilai toleransi antar umat beragama. Selain akan berkoordinasi dengan MUI, Kapolri juga memerintahkan untuk menindak tegas pelaku sweeping yang anarkis.
"Saya perintahkan jajaran saya agar melaksanakan tindakan sesuai aturan hukum. Kalau ada pelanggaran hukum, mengancam, mengambil barang atribut dan lain-lain, tangkap! Itu namanya perampasan, pencurian kekerasan, penganiayaan," terang Tito.