Menko Polhukam Ingatkan 17 April Tak Ada Pengerahan Massa Konvoi Kemenangan
Wiranto menambahkan, jika itu dilakukan di area tertutup, maka boleh. Asal jangan di tempat umum. "Ini jangan dilakukan karena akibatnya membuat sesuatu menjadi ricuh."
Pencoblosan Pemilu 2019a akan digelar serentak pada 17 April mendatang. Menko Polhukam mengingatkan agar di hari itu tidak ada yang melakukan konvoi atau mengerahkan massa untuk merayakan kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat.
Hal ini disampaikannya usai memimpin rapat koordinasi kesiapan akhir dalam rangka pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pileg dan Pilpres tahun 2019 di kantornya.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
"Itu suatu yang tidak dianjurkan. Ini jangan dilakukan karena akibatnya membuat sesuatu menjadi ricuh. Maka dari aparat tegas mengatakan, mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan, maka akan tidak diizinkan," ucap Wiranto, di Jakarta, Senin (15/4).
Dia menuturkan, jika itu dilakukan di area tertutup, maka boleh. Asal jangan di tempat umum.
"Kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing, boleh. Rumah tetangga, hadir boleh. Misal di tempat umum akan dilarang aparat," jelas Wiranto.
Hal senada disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Pihaknya mengacu kepada hitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi meminta masyarakat tak melakukan pawai, syukuran atau mobilisasi massa untuk rayakan kemenangan. Kalau ada mobilisasi massa Polri, tidak akan diberikan izin," tegas Tito.
Perlu diketahui, untuk rekapitulasi penghitungan suara akan memakan waktu waktu dari 18 April hingga 22 Mei 2019.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Begini Penjelasan Wapres JK soal Kekisruhan Pemilu di Luar Negeri
Panitia Pemilihan Kecamatan Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2019
KPU Minta Pendukung Jokowi dan Prabowo di Media Sosial Hormati Masa Tenang
Nyoblos di Singapura, Ini Capres Pilihan Marissa Nasution
KPU: Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tidak akan Dihitung