Menko Polhukam Soal UU ITE: Jangan Alergi Terhadap Perubahan
Dia pun meminta kepada publik agar tidak alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya. Sebab hukum adalah produk resultante, dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi hingga hukum.
Pemerintah berencana saat ini sedang mengkaji kembali dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah membentuk tim kajian UU tersebut.
Dia pun meminta kepada publik agar tidak alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya. Sebab hukum adalah produk resultante, dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi hingga hukum.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa yang diraih oleh Mukhamad Ngainul Malawani di UGM? Pada Rabu (24/1), sebanyak 836 Mahasiswa Program Pascasarjana UGM menjalani wisuda di Grha Sabha Pramana. Salah satu dari mereka ada nama Mukhamad Ngainul Malawani (31). Pria yang akrab disapa Ngainul itu berhasil meraih IPK tertinggi yaitu 4,00 sekaligus berpredikat pujian. Tak hanya itu, ia juga menjadi wisudawan dengan predikat lulusan tercepat karena berhasil meraih gelar doktor dalam waktu 2 tahun 8 bulan 17 hari. Padahal masa studi rata-rata jenjang program S3 adalah 4 tahun 9 bulan.
-
Apa yang diteliti oleh Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung dalam disertasinya? Disertasi yang berjudul "Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung," karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
"Kita sekarang sedang mendiskusikan apa kesepakatan, kalau kesepakatan yang dulu itu sudah dianggap kurang tepat atau melenceng mari kita buat resultante terbaru sekarang jadi jangan alergi terhadap perubahan itu," kata Mahfud MD saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Kamis (25/2).
Dia mengatakan, hukum selalu berubah seiring perkembangan zaman. Tidak hanya itu negara satu dengan yang lain pun kata dia memiliki peraturan yang berbeda.
"Kita punya sendiri, kita punya rumusan sendiri, jadi hukum berubah seiring dengan waktu tempatnya serta situasinya sehingga tidak perlu takut," ujarnya.
Mahfud menuturkan, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal. Pertama agar dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. Kemudian yang kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.
"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," ungkapnya.
Sebelumnya Menko Polhukam telah membentuk Tim kajian UU ITE. Tim dibagi menjadi dua, yaitu Sub Tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir, dan Sub Tim II yang melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.
Baca juga:
Dewi Tanjung Harap Virtual Police Dapat Persatukan Dua Kubu
Roy Suryo Minta Virtual Police Tak Hanya Sasar Oposisi Pemerintah
Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Pelapor dan Korban
Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengurus IPW Berakhir Damai
Mengenal Teknis Virtual Police, Polisi Tegur hingga Ancam Pidana Akun Medsos
Polri Pastikan Virtual Police Bukan Untuk Kekang Kebebasan Bermedia Sosial