Menko Puan minta penempatan TKI di Malaysia dirapikan
Pemerintah membentuk pusat sentra pelatihan guna mempermudah TKI mengurus dokumen dan hal lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta semua pihak, baik pemerintah maupun swasta untuk merapikan proses penempatan TKI di Malaysia dan luar negeri lainnya. Menurut Puan, saat ini sekitar 60 persen TKI yang pergi ke Malaysia adalah ilegal dan akan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari.
Diperlukan kerja sama semua pihak agar persoalan tersebut terurai dengan baik. Dengan Program Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan di Kabupaten Nunukan, kata Puan, pemerintah berupaya memberikan pelayanan satu atap, yang dimulai dari menyediakan tempat penampungan, mengurus data kependudukan, menerbitkan paspor, mengurus visa, memberikan pelatihan, sampai dengan menempatkan para TKI.
"Tujuannya, untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta mendorong semua penempatan TKI secara legal, sehingga dapat mencegah permasalahan-permasalahan yang mungkin akan timbul," Puan Maharani saat meresmikan Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (15/02).
Puan menjelaskan, instansi pemerintah Malaysia juga akan diajak untuk ikut bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan sistem ini. Program Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan Nunukan merupakan hasil kerja sama BNP3TKI Nunukan dengan Pemda Nunukan, Kantor Imigrasi Nunukan dan dinas tenaga kerja setempat.
Puan menegaskan, pihaknya mendukung penuh kerja sama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Tenaga Kerja untuk bisa mengidentifikasi program-program mereka di perbatasan agar bisa disatukan dengan program tersebut.
Dengan program layanan satu atap, jelas Puan Maharani, pemerintah juga akan lebih mudah memfasilitasi pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi anak dan keluarga TKI yang berangkat secara resmi, melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Apabila integrasi program kementerian-kementerian dimasukan dalam satu paket TKI Prosedural bisa terwujud, otomatis akan semakin menjauhkan masyarakat dari keinginan menjadi TKI ilegal," lanjutnya.
Selain itu, di wilayah perbatasan seperti Nunukan akan dibangun prasarana dan sarana pendidikan lanjutan untuk menampung anak TKI yang berhasil menyelesaikan pendidikan dasar di wilayah Malaysia yang dilakukan oleh Humana maupun Community Learning Centre (CLC).
"BNP2TKI dapat segera menyampaikan hasil asesmennya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditindaklanjuti," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Dalam kesempatan itu, Puan mengapresiasi BNP2TKI, pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dan berharap Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan dapat diduplikasi di daerah perbatasan lainnya, seperti Batam, Tanjung Pinang, dan Entikong.
Ikut hadir peresmian program tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, Gubernur Kalimantan Utara, Irianto, Bupati Nunukan, Basri.
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, mengatakan program Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan di Daerah Perbatasan sangat strategis untuk membenahi pelayanan terhadap TKI. Sasarannya adalah TKI deportan, TKI tanpa dokumen, dan TKI yang terkena sweeping.
"Untuk mewujudkannya, memang dibangun satu tempat layanan terpadu. Kami ingin melayani TKI seperti investor. TKI cukup hanya duduk di ruang tunggu sambil melihat layar monitor tracking system, di mana dokumen kependudukan hingga percetakan paspor bisa terbit," katanya.