Menkominfo segera terbitkan Permen terkait izin 10 stasiun tv swasta
Menkominfo segera terbitkan Permen terkait izin 10 stasiun tv swasta. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengaku akan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terkait tata cara perizinan dan evaluasi IPP. Peraturan itu dikeluarkan setelah melalui konsultasi publik terkait laporan tahunan yang disampaikan.
Sekitar 10 stasiun televisi dinilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) layak mendapat izin perpanjangan penyiaran (IPP) lembaga penyiaran swasta. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengaku akan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terkait tata cara perizinan dan evaluasi IPP.
"Izin frekuensi diberikan 10 tahun sekali. Kita tak ingin untuk perpanjangan, tahun 10 kita baru sibuk evaluasi 10 tahun terakhir," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9).
Peraturan itu, katanya, dikeluarkan setelah melalui konsultasi publik terkait laporan tahunan yang disampaikan lembaga penyiaran swasta. "Secara tahunan mereka harus sampaikan laporan yang memuat permodalan. Modalnya, komposisi pemegang saham, dan kepemilikan," terangnya.
Laporan tahunan itu meliputi permodalan, komposisi pemegang saham, dan kepemilikan. Dia juga menjelaskan laporan itu juga berisi keuangan, termasuk jumlah pelanggan bagi televisi berbayar.
"Lalu dalam permen juga akan diatur harus menyampaikan laporan keuangan. Khusus untuk televisi berbayar atau televisi kabel harus dilihat jumlah pelanggannya. Sebab kita harus punya industri sustainable," tambah dia.
Adapula, lanjut Rudiantara, laporan mengenai pengembangan program siaran, waktu siaran, dan sumber materi acara siaran juga harus diperhatikan.
"Jadi laporan masing-masing operator akan dievaluasi kominfo dan KPI. Jadi tiap pertengahan tahun kita tutup buku. Fiskal year Januari sampai 31 Desember. Paling lama April sudah disampaikan laporan pada bursa dan otoritas pasar modal," pungkasnya.