Menkominfo Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Atas Vonis Bersalah Blokir Internet
Johnny enggan merinci langkah hukum apa yang akan dilakukan. Johnny mengklaim hingga saat ini belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran tersebut. Serta, kata dia, tidak menemukan informasi adanya rapat di kementeriannya terkait hal itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, mengklaim belum membaca putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta terkait perkara pemutusan atau pemblokiran akses internet di Papua. Namun pihaknya akan berdiskusi kembali pada Jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Johnny dalam pesan singkat, Rabu (3/4).
-
Apa yang diunggah Jokowi di akun Instagramnya? Ditemukan sebuah unggahan dengan caption yang sama pada akun resmi Jokowi. Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023.
-
Apa yang menjadi kekhawatiran Jokowi tentang penggunaan perangkat teknologi di Indonesia? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5). "Ini sayangnya perangkat teknologi dan alat komunikasi yang kita pakai masih didominasi barang-barang impor dan nilai defisit perdagangan sektor ini hampir 2,1 miliar US Dollar lebih dari 30 triliun Rupiah," ujarnya.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Johnny enggan merinci langkah hukum apa yang akan dilakukan. Johnny mengklaim hingga saat ini belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran tersebut. Serta, kata dia, tidak menemukan informasi adanya rapat di kementeriannya terkait hal itu.
"Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata Johnny.
Dia menambahkan, langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya masyarakat Papua.
"Syukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain; namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yg belum tentu sejalan dengan kepentingan Bangsa dan Negara kita," ungkap Johnny.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta menerima gugatan diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) diwakili oleh Damar Juniarto. Gugatan itu terkait perkara pemutusan atau pemblokiran akses internet di Papua.
"Menyatakan bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 tidak diterima dalam pokok perkara," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui video konferensi, Rabu (3/6).
Dalam putusan tersebut, pihak tergugat 1 Presiden Jokowi serta tergugat 2 Menteri Komunikasi dan Informatika dihukum untuk membayar biaya perkara tersebut sebesar Rp457 ribu.
"Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp457 ribu," ujarnya.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim menyebut sejumlah tindakan pemerintah yang dilakukan baik oleh tergugat 1 maupun 2 seperti tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwidth internet di beberapa wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT.
Baca juga:
Hakim Vonis Jokowi Bersalah Melanggar Hukum Blokir Internet di Papua
Triasmitra Sambut Positif Vonis Majelis Hakim soal Perusakan Kabel Laut
Studi McAfee: Serangan Siber Menyasar Layanan Komputasi Awan Meningkat saat WFH
Pemerintah Sebut Masih Ada 13.000 Desa Belum Tersentuh Internet
Tri Indonesia: Layanan Data saat Lebaran Didominasi WhatsApp, Zoom, dan Google Duo
Axiata Tertarik Caplok Operator Seluler di Indonesia