Menkum HAM minta pemindahan duo Bali Nine dilakukan sekaligus
Menurut Yuspahruddin pemindahan yang dilakukan secara bertahap membuat resah narapidana lain.
Rencana pemindahan eksekusi terpidana mati gelombang kedua ke Pulau Nusakambangan dinilai menimbulkan keresahan para napi yang akan menjalaninya. Untuk mengurangi keresahan tersebut, pemindahan terpidana mati diminta dilakukan sekaligus.
"Kami meminta agar pemindahan narapidana bisa dilakukan sekaligus dan tidak bertahap supaya tidak ada keresahan di dalam lapas," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah, Yuspahruddin, Senin (16/2).
Dia mengemukakan, pemindahan yang dilakukan secara bertahap membuat resah narapidana lain, terutama yang statusnya terpidana mati. Saat ini di Pulau Nusakambangan, masih tersisa 53 terpidana mati. Sebelumnya, tiga terpidana mati sudah dieksekusi pada 18 Januari 2015 silam.
Saat ditanya tentang waktu pemindahan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Adrew Chan dari LP Kerobokan Bali, Yuspahruddin tidak menjawabnya. "Tapi kami sudah siap jika mereka dipindahkan kapan saja," katanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengakui jajarannya telah siap untuk mengamankan eksekusi mati gelombang kedua. "Kami selalu siap. Prosedurnya kan sudah ada," katanya.
Lebih jauh dia mengemukakan, pengamanan akan dilakukan mulai jalur yang dilewati rangkaian kegiatan hingga tempat pelaksanaan eksekusi. Meski begitu, dia tidak menyebutkan berapa jumlah personel polisi yang disiapkan. Soal pemindahan duo terpidana mati Bali Nine, pihaknya, mengaku belum tahu waktu pemindahannya. "Belum ada. Namun kami sudah siap," katanya.