Menkum HAM ngaku dilema sikapi PKPU larangan eks napi koruptor nyaleg
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengaku dilema dengan draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengaku dilema dengan draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Dia menyebut tidak bisa mengesahkan peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.
"Jadi saya diletakkan dalam dilema, nanti kita undangkan, kalau diundangkan berarti kita setujui peraturan di bawah UU, (akan) bertentangan dengan UU," kata Yasonna di kantornya, di Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (31/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
Yasonna pun menyarankan agar KPU tidak menabrak UU yang berlaku dalam membuat aturan narapidana korupsi dilarang menjadi caleg. Menurut dia, KPU tidak memiliki wewenang dalam memutuskan suatu peraturan tanpa melalui proses yang berlaku.
"Ini saya konsisten. Kalau tanggapan saya, ini (PKPU) bertentangan dengan UU. Ada juga keputusan MK tentang hal tersebut dan itu di luar kewenangan PKPU. PKPU itu teknis, kalau nanti masih boleh, bahaya sekali itu," jelasnya.
Dia menilai jika aturan KPU tersebut tetap dijalankan, lembaga lainnya juga akan bersikap sama dengan membuat peraturan tanpa berpedoman pada UU yang berlaku. Namun, Yasonna mengakui aturan KPU tersebut bagus hanya saja caranya yang tidak tepat
"Bahaya begini, kalau nanti setiap lembaga membuat peraturan yang bisa nabrak UU di atasnya ini kan membuat kita menjadi persoalan. Itu bertentangan UU tentang tata cara pembentukan perundangan," Yasonna.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jokowi tolak larangan koruptor nyaleg, KPU sebut 'biar kami ambil keputusan sendiri'
Jokowi-JK beda sikap soal eks napi korupsi nyaleg, ini tanggapan Demokrat
Wapres dukung larangan eks koruptor jadi caleg agar DPR berwibawa
Ketua DPR minta KPU baca lagi sumpah jabatan karena larang eks koruptor nyaleg