Menkum HAM ngaku tak dengar pidato Mega soal KPK dibubarkan
Menurut Yasonna, sejak awal dibentuk, KPK merupakan lembaga ad hoc.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tidak mengetahui pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibubarkan jika korupsi sudah bersih di Indonesia. Yasonna mengaku tak mendengar pidato Megawati tersebut.
"Saya enggak dengar (pidato Mega soal KPK)," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut Yasonna, sejak awal dibentuk, KPK merupakan lembaga ad hoc. Saat ini, KPK sangat diperlukan untuk memberantas korupsi.
"Kan ad hoc, ide awalnya begitu, sekarang kan masih jalan. Kan yang memenuhi syarat, kalau saya lepas semua kan," kata politikus PDIP ini.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan KPK bisa saja segera dibubarkan. Namun, syarat pembubaran itu jika praktik tindak pidana korupsi tak terjadi lagi di Indonesia.
"Seharusnya kita harus memberhentikan yang namanya korupsi sehingga komisi yang sebetulnya sifatnya ad hoc ini harus sementara saja dapat diselesaikan, dapat dibubarkan," kata Megawati dalam pidatonya memperingati Hari Konstitusi yang diselenggarakan MPR di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Presiden RI kelima ini turut menegaskan, KPK terdahulu memang dibentuk di masa pemerintahannya sendiri. Lembaga tersebut dibentuk bukan bersifat permanen, melainkan temporer, bisa dibubarkan sewaktu-waktu.
Selain itu Megawati sadar atas argument yang dia keluarkan ini. Dia tahu risikonya nanti akan muncul berbagai bentuk kecaman dari publik.
Sebab, kata dia, KPK mempunyai kekuatan grass root yang kuat. Namun tetap saja bagi Megawati segera membubarkan KPK merupakan keputusan yang logis.
Baca juga:
Megawati: Hentikan korupsi sehingga KPK dapat dibubarkan
KPK: Ibu Mega tak akan bubarkan lembaga lahir saat dia jadi presiden
Dukung Megawati, Politisi PDIP akui KPK memang harus bubar nantinya
Dukung Megawati, Fahri Hamzah bilang KPK bahaya kalau dibiarkan
Ini alasan kenapa SBY tak hadiri peringatan HUT RI di Istana Merdeka
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Helmut Hermawan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).