Menkum HAM Panggil Wamen Eddy soal Dugaan Gratifikasi, Ini Klarifikasinya
Soal apakah Eddy akan dinonaktifan dari kursi wakil menteri usai laporan itu, Yasonna akan mengecek perkara itu terlebih dahulu.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sudah memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) karena dugaan gratifikasi. Dia meminta Eddy menjelaskan masalahnya hingga dilaporkan oleh IPW ke KPK.
"Saya udah panggil, wamen saya sudah panggil, kemarin sore," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/3).
-
Kapan IPW melaporkan dugaan gratifikasi Ganjar? "Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar)," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3).
-
Kenapa IPW melaporkan dugaan gratifikasi Ganjar? “Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” tambahnya.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Agustadi Sasongko Purnomo sebagai bentuk apresiasi atas kerja kerasnya? Penghargaan itu diberikan oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Singapura saat itu.
-
Apa arti dari ucapan "Congratulation"? "Congratulation" adalah kata dalam bahasa Inggris yang berarti selamat. Kata ini digunakan untuk menunjukkan apresiasi, penghargaan, atau kebahagiaan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu, seperti lulus ujian, menikah, atau mendapatkan hadiah.
-
Apa arti dari "Congratulations"? "Congratulations" adalah kata atau ungkapan yang digunakan untuk menyatakan selamat atau ucapan keberhasilan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu yang baik atau prestasi tertentu.
-
Apa penghargaan yang diraih Prilly Latuconsina di IKJ Awards 2014? Prilly Latuconsina Raih Penghargaan di IKJ Awards 2014, Pesonanya Curi Perhatian!
Politikus PDIP itu berkata, Eddy memberi penjelasan bahwa persoalan gratifikasi itu urusan asisten pribadinya. Asisten pribadi Eddy juga telah melaporkan balik IPW ke Bareskrim Polri.
"Saya minta klarifikasi dan penjelasan dan seperti yang disampaikannya ke publik itu adalah stafnya yang sebagai lawyer. Jadi saya dapat informasi dia bilang stafnya juga sedang mengajukan ke Bareskrim. Kita tunggu aja," ucapnya.
Soal apakah Eddy akan dinonaktifan dari kursi wakil menteri usai laporan itu, Yasonna akan mengecek perkara itu terlebih dahulu.
"Ya nanti kita lihat dulu. Saya sudah minta irjen nanti," tegasnya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan salah satu wakil menteri ke KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Wakil menteri yang dilaporkan berinisial EOSH. Kuat dugaan inisial itu mengarah ke Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH)
Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tidak akan menanggapi secara serius aduan IPW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kasus yang dilaporkan itu adalah persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadi (asprinya).
"Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya Sdr YAR dan Sdr YAM sebagai Lawyer dengan kliennya, Sdr Sugeng (Ketua IPW)," kata Wamenkumham dari kantornya di Jakarta.
Sedangkan, Aspri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) Yosi Andika pun melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri, Jakarta, (14/3).
"Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW," kata Yosi sapaanya.
Yosi menerangkan, bahwa Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik dan online tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.
"Sebagaimana yang sudah beredar di media-media elektronik/online tentang aduan yang disampaikan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso di Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan Gratifikasi atau Pemerasan," jelas dia.
Yosi menegaskan, bahwa Sugeng sendiri telah melakukan penggiringan opini Publik dan/atau melakukan hate speech yang dilakukan dengan cara menyebarluaskan undangan kepada seluruh media baik media cetak maupun online sebelum Sugeng Teguh Santoso melakukan pengaduan di KPK.
"Dan faktanya saudara Sugeng Teguh Santoso terlebih dahulu melakukan konfrensi pers di hadapan para media. Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," papar dia.
Yosi memastikan bahwa apa yang disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di media elektronik dan online tidak benar.
"Karena apa yang disampaikan saudara Sugeng Teguh Santoso di hadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar," pungkasnya.
(mdk/fik)