Menkum HAM: Perempuan Korban Perkosaan Boleh Lakukan Aborsi di RKUHP
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan, pasal mengenai aborsi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengecualikan korban pemerkosaan dan indikasi medik yang dibutuhkan pengguguran.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan, pasal mengenai aborsi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengecualikan korban pemerkosaan dan indikasi medik yang dibutuhkan pengguguran.
"Seorang perempuan yang diperkosa oleh karena dia tidak menginginkan janinnya dalam tahapan terminasi tertentu dapat dilakukan (aborsi). (Juga) Karena alasan medik, mengancam jiwa misalnya. Dan itu juga diatur dalam UU Kesehatan," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
-
Apa yang dimaksud dengan HUT Kopassus? Ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kopassus memiliki makna yang mendalam karena merayakan sejarah, dedikasi, dan jasa-jasa satuan elit militer tersebut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
-
Kapan logo HUT ke-79 RI diluncurkan? Logo HUT ke-79 Republik Indonesia resmi diluncurkan pada Senin (24/6/2024) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut Menkum HAM, pasal mengenai aborsi sudah diatur dalam KUHP lama. Bahkan katanya, pasal yang baru justru memperingan ancaman hukumannya. Dari yang awal 12 tahun menjadi hanya lima tahun.
"Tapi sekarang kan dunia sudah berubah, maka diatur ancaman hukuman yang lebih rendah," katanya.
Terkait mekanisme pengguguran karena faktor medis, Yasonna menjelaskan, ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Pasal mengenai aborsi dalam RKUHP diatur dalam pasal 470 dengan bunyi: (1) Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dalam RKUHP, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Persetujuan Keluarga Inti
Menkum HAM Tegaskan Pidana Pasal Penghinaan Presiden saat Serang Pribadi
Wiranto soal Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda: Untuk Kepentingan Masyarakat
Jokowi Minta Ditunda, PKS Dorong RKUHP Segera Disahkan
Jokowi Minta 14 Pasal RKUHP Dibahas Ulang
Wiranto: RKUHP Ditunda Demi Kepentingan Rakyat dan Negara
Pengesahan RKUHP Ditunda, Fahri Sarankan Jokowi Rapat Konsultasi dengan Pimpinan DPR