Menkum HAM puji isi surat balasan KPK soal RUU KUHP
Dalam waktu dekat bakal ada pertemuan lanjutan dengan KPK terkait pembahasan RUU KUHP.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menilai surat jawaban terkait pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sangat terstruktur. Bahkan, secara pribadi, Amir memberikan penghargaan kepada lembaga anti korupsi tersebut.
"Saya kira KPK tadi sudah memberikan penjelasan sangat konstruktif ya. Saya memberikan penghargaan yang tinggi kepada teman-teman KPK yah, yang telah merespons undangan saya," kata Amir di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (4/3).
Amir menambahkan sudah menemukan solusi untuk persoalan ini. "Tidak perlu saya secara rinci mengemukakannya," tegasnya.
Selain itu, dirinya mengungkapkan dalam waktu dekat bakal ada pertemuan lanjutan dengan KPK terkait pembahasan itu. Namun, Amir tidak menyebutkan kapan akan melangsungkannya. "Kebetulan saya harus kunjungan kerja mulai besok," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK hari ini penuhi undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membahas rancangan KUHP dan KUHAP. Selain itu, KPK juga memberikan surat jawaban kepada Menkum HAM Amir Syamsudin.
"Tadi saya ketemu Pak Menteri (Amir) sambil menyerahkan surat. Kemudian kami mendiskusikan apa solusi terbaik yang dilakukan," Kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (5/3).
Selain itu, kata Bambang, pihaknya juga bertemu Tim Perumus KUHP. Namun, pertemuan hari ini belum membahas detail keberatan KPK soal pasal per pasal RUU KUHP-KUHAP.