Menkum HAM Sebut Pandemi Covid Momentum Tata Ulang Sistem Perpajakan
Tata ulang sistem perpajakan ini salah satunya dilakukan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang sebagai langkah reformasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan masa pandemi Covid-19 memberikan momentum dan sudut pandang baru dalam menata ulang serta membangun fondasi baru perekonomian termasuk menata ulang sistem perpajakan.
"Ini dilakukan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi," katanya dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (7/10).
-
Kapan Jofanka Hendhico meraih Adhi Makayasa? Sermatutar Jofanka Hendhico Arintio berhasil meraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Angkatan Udara (AAU) 2024. Putra kelahiran Bantul, 23 Januari 2002 itu dinobatkan menjadi lulusan terbaik pada acara wisuda di Gedung Sabang Merauke, Jumat (5/7) lalu.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Ponirin Meka meninggal? Pada 10 April 2022, instagram resmi PSSI mengumumkan bahwa salah satu kiper terbaik Indonesia itu telah mengembuskan napas terakhirnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Tata ulang sistem perpajakan ini salah satunya dilakukan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang sebagai langkah reformasi. Reformasi perpajakan diselaraskan dengan langkah pemerintah dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi dan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan nasional.
Yasonna menuturkan reformasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik sekaligus dapat mewujudkan keadilan serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Menurutnya, reformasi perpajakan merupakan satu dimensi tak terpisahkan dari berbagai agenda reformasi yang sedang dijalankan termasuk reformasi struktural, fiskal, sistem keuangan, dan tata kelola negara.
Ia menilai reformasi struktural di bidang perpajakan turut menjadi kunci dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Maju yang juga membutuhkan kesehatan APBN dengan ditopang oleh pemajakan yang luas.
"Dalam rangka membangun basis pajak yang luas dan kuat, maka reformasi perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel mutlak diperlukan," tegasnya.
Ia menjelaskan, adil berarti antar sektor usaha menanggung beban pajak yang seimbang, antar kelompok/lapisan penghasilan memikul beban pajak sesuai kemampuan ekonomi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh Wajib Pajak (WP).
Selanjutnya, sistem perpajakan menjadi sehat ketika pajak menjadi sumber penerimaan negara yang optimal, adaptif terhadap perubahan, dibangun sesuai international best practice serta menunjukkan karakter berkelanjutan atau sustainable.
Kemudian, sistem perpajakan disebut efektif ketika dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan secara optimal dan dapat memberikan kemudahan pelayanan untuk menekan biaya kepatuhan WP.
"Namun di sisi lain memastikan seluruh WP melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar," ujarnya.
Sistem perpajakan juga harus diletakkan dalam prinsip akuntabel yang menekankan transparansi dalam proses bisnis dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan.
Selain itu, reformasi perpajakan turut mempertimbangkan praktik-praktik dimensi dinamika global yang sedang berkembang menuju masa depan yang semakin terhubung atau connected world.
"Agenda reformasi perpajakan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dinamika perubahan dunia usaha dan tren perpajakan global," ujarnya.
Baca juga:
PKS Tolak Kenaikan Tarif PPN dan Tax Amnesty Jilid II
Yasonna Soal Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen: Masih Lebih Rendah dari Negara Lain
Sah, Tarif PPN akan Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022
RUU HPP Disahkan DPR Hari Ini, PKS Ingatkan Soal Tax Amnesty Jilid II
Dirjen Pajak Jadi PNS dengan Tunjangan Kinerja Termahal, Capai Rp117 Juta per Bulan
Menko Airlangga Harap DPR Sahkan Revisi UU KUP di 7 Oktober 2021