Menkum HAM sebut pelaku tipiring tak perlu dijebloskan ke penjara
Bagi Yasonna pelaku tipiring tidak ditahan tetapi diselesaikan lewat jalur Restorative Justice. Apa alasannya?
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menyambut inisiatif Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merombak undang-undang terkait perkara tindak pidana ringan (tipiring). Menurut dia, tipiring hanya diancam hukuman maksimal tiga bulan penjara, lebih baik tidak dilakukan penahanan kepada pelaku tetapi diselesaikan lewat jalur Restorative Justice.
"Restorative justice merupakan terobosan dalam KUHP kita. Agar orang-orang yang mengalami tidak pidana ringan bisa diselesaikan lewat mediasi," kata Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Restorative justice adalah pendekatan yang menitikberatkan pada dialog dan mediasi sehingga perkara dapat diselesaikan secara cepat, berdasarkan kesepakatan, prinsip keadilan dan keseimbangan bagi pihak korban dan pelaku. Dia menyayangkan apabila tipiring tetap diterapkan akan tidak tepat sasaran dan apalagi fasilitas rumah tahanan (rutan) tak mencukupi.
"Masa nenek dihukum penjara. Dan juga menghukum penjara seluruh penduduk Indonesia 250 juta orang, itu tidak mungkin. Kasihan lah penjara penuh," terangnya.
Alumnus Universitas Sumatera Utara ini, meyakini bahwa perbaikan akan UU perkara Tipiring akan tepat sasaran. Serta, para pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat memanfaatkan peraturan tersebut untuk meringankan masa tahanannya.
"Restorative justice tidak bisa dipakai untuk tindak pidana korupsi, ini hanya untuk tidak pidana ringan," pungkasnya.
Baca juga:
Menkum HAM ngotot ajukan penghinaan presiden jadi undang-undang
Menkum HAM ngaku tak dengar pidato Mega soal KPK dibubarkan
Jokowi singgung penegakan hukum, Menkum HAM klaim selama ini netral
Menkum HAM sebut Puan berprestasi sehingga tak kena reshuffle
Yasonna: Kalau mau ganti menteri, Fadli Zon jadi presiden aja dulu
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Jofanka Hendhico meraih Adhi Makayasa? Sermatutar Jofanka Hendhico Arintio berhasil meraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Angkatan Udara (AAU) 2024. Putra kelahiran Bantul, 23 Januari 2002 itu dinobatkan menjadi lulusan terbaik pada acara wisuda di Gedung Sabang Merauke, Jumat (5/7) lalu.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).