Menkumham Dorong Revisi KUHP: Malu Masih Pakai Hukum Belanda 100 Tahun Lalu
Perancang pembaharuan KUHP juga mesti visioner.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berharap pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa rampung tahun ini. Sebab, hukum yang digunakan hingga saat ini merupakan warisan dari masa kolonial Belanda dan sudah perlu direvisi sesuai perkembangan zaman.
"Saya berharap tahun ini bisa kita selesaikan. Malu kita sebagai bangsa kalau kita masih menggunakan hukum pidana yang 100 tahun lalu masuk 1915, masuk Indonesia sekarang sudah 100 berapa tahun," tutur Yasonna di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa KH Sochari? KH Achmad Sochari menjadi nama sebuah jalan di wilayah Kota Serang, Banten. Dahulu, sosok KH Sochari amat berpengaruh di masa perjuangan kemerdekaan. Ia pandai memprovokasi masyarakat tentang jahatnya pasukan Belanda, sampai merangkul musuhnya sehingga disegani.
-
Kapan KH Sochari lahir? Mengutip Youtube kebudayaan dan sejarah Banten, Mang Dephi Channel, KH Sochari lahir di Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kenzy lahir? Kenzy Taulany lahir pada 19 Januari 2009.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan KH Mas Mansur lahir? KH Mas Mansur adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang lahir pada 25 Juni 1896 di Surabaya, Jawa Timur.
Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar seminar nasional arah kebijakan pembaharuan hukum pidana bertajuk 'Sumbangan Pemikiran Multidisiplin Ilmu Terhadap Perkembangan Hukum Pidana' dan mengundang banyak pakar.
"Nah maka saya kira ini merupakan kontribusi. Ini multidisiplin berbagai ilmu pengetahuan, kriminologi, IT, psikologi, dan lain-lain, semua kita ambil," jelas dia.
Meski hukum pidana warisan zaman kolonial Belanda akan direvisi, lanjut Yasonna, pemerintah juga mesti berkaca dengan produk undang-undang yang digunakan hingga ratusan tahun itu. Perancang pembaharuan KUHP juga mesti visioner.
"Menjangkau keutuhan hukum nasional, sistem nilai kita harus terakomodasi. Nilai masyarakat harus dianut dalam hukum kita. Tapi pada saat yang sama jangkauan ke depannya, prediksi ke depannya, jenis-jenis perbuatan pidana yang mungkin terjadi ke depan itu seperti apa," kata Yasonna.
"Maka jangan sampai hukum pidana kita baru masuk 20 tahun sudah harus direvisi lagi. Maka ini betul-betul yang sangat kita harapkan bersama," katanya.
Reporter: Nanda Perdana
Baca juga:
Ombudsman Desak DPR Masukkan Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Revisi UU KUHP
PPP: Pembebasan Ba'asyir Contoh Baik Uji Coba Politik Hukum Baru
Ketua KPK sebut Jokowi setuju pengesahan revisi KUHP diundur
Bertemu Jokowi, pimpinan KPK tegaskan tetap mau delik korupsi berada di luar KUHP
Bahas Revisi KUHP, pimpinan KPK temui Jokowi di Istana Bogor
KPK akan temui Jokowi di Istana Bogor bahas revisi KUHP