Menkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Urusan Internal Kadin
Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah tidak ikut campur urusan internal yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Hal ini terkait dengan penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung di Hotel St Regis Jakarta, Sabtu (14/9).
- Begini Penjelasan Wakil Kepala Danantara Rangkap Jabatan di Dirut PAL Indonesia
- Buka Rakornas, Mendagri Tekankan Peran Penting Biro Hukum Susun & Tinjau Setiap Kebijakan
- Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
- NU Jateng Dukung Pemberian Izin Tambang dari Pemerintah Pusat Walau Belum Paham Mekanisme
"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya," ujar Supratman di Jakarta, Minggu (15/9).
Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
"Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin," ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menyebut penetapan resmi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin masih menunggu diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres).
"Aturannya seperti itu, namun nanti kan semua keputusan Presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian," tutupnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
"Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," ujar Arsjad di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu.
Arsjad juga menyebut telah dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.