Menpan RB Ingatkan ASN yang Nekat Mudik akan Disanksi Tegas
"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik,"
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik. Dia menegaskan, ASN yang tetap nekat mudik akan dikenakan sanksi tegas.
Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
-
Kapan puncak arus mudik diperkirakan terjadi? "Kemudian dari data yang kami dapatkan sampai sejauh ini puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-4 Lebaran, ada sekitar 125 ribu penumpang kereta api saat ini yang sudah membeli di H-4 tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Mengapa arus mudik di Pelabuhan Merak mengalami peningkatan? Lisye menyebut pemudik yang meninggalkan Jabodetabek mengarah ke Merak telah mengalami peningkatan sebesar 2,35% dari lalin normal.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan biasanya orang-orang mudik? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran.
"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas," ucap Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Sanksi bagi ASN yang tetap mudik sesuai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain mudik, Tjahjo juga menegaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
"Namun cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit," jelasnya.
Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua dan menantu.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Baca juga:
JK Tegaskan Tidak Ada Gunanya Mudik Sekarang, Pemudik akan di Karantina
Kabupaten Brebes Jadi Tujuan Mudik Tertinggi di Jateng
Wamenag Minta Warga Urungkan Niat Mudik Demi Memutus Penyebaran
Pembatasan Jalan Tol Terkait Larangan Mudik Berlaku 24 April
GOR Purwokerto Diubah Jadi Tempat Karantina Perantau yang Nekat Mudik