Menpan-RB Nilai Jenderal TNI Menjabat di Institusi Sipil Tak Bangkitkan Dwi Fungsi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan penempatan perwira menengah dan tinggi untuk mengisi jabatan di institusi sipil tidak akan membuat adanya dwi fungsi. Dia menjelaskan hal tersebut sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan penempatan perwira menengah dan tinggi untuk mengisi jabatan di institusi sipil tidak akan membuat adanya dwi fungsi. Dia menjelaskan hal tersebut sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Oh enggak lah, tidak ada itu tidak ada. Karena itu berdasarkan undang-undang," kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (7/2).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Di mana Marsda TNI Deni Hasoloan lahir? Deni Hasoloan Simanjuntak lahir di Bandung, Jawa Barat, 22 Juli 1973.
-
Kapan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan pensiun? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya. Laki-laki yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu 20 Mei 2020 sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ke-23 akan pensiun pada pertengahan tahun ini.
Dia menjelaskan ada sejumlah badan yang ditempati oleh perwira tinggi aktif. Selain itu ada juga 15 kementerian yang sudah sesuai dengan UU TNI dan Polri.
"BNN, BNPT, BSSN, kemudian ada 15 kementerian lembaga yang sesuai dengan UU TNI, UU Polri, boleh menempatkan pejabat TNI dan Polri di Kementerian lembaga," ungkap Syafruddin.
Diketahui, penempatan perwira menengah dan tinggi untuk mengisi jabatan di institusi sipil sedang diwacanakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Wacana ini muncul menyusul restrukturisasi yang akan dilakukan Presiden Jokowi terhadap perwira TNI.
Wacana tersebut baru bisa terlaksana jika ada revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama menyangkut pasal 47. Revisi terhadap pasal itu akan memungkinkan perwira TNI bisa berkiprah di instansi sipil dan saat ini sedang ditunggu Hadi.
"Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu, eselon dua. Tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana," kata Hadi di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (31/1).
Baca juga:
JK Nilai Jenderal Non Job TNI Tak Bisa Duduki Semua Jabatan di Kementerian
Kapuspen Sebut Kementerian/Lembaga Minta 60 Personel TNI Isi Kursi ASN
Kemkominfo Blokir Akun Palsu Instagram TNI
Perjuangan Preman Terminal Bisa Jadi Perwira TNI di Kopassus
Kominfo Diminta Tertibkan Akun Media Sosial Catut Nama dan Logo TNI
Keluarga TNI di Kompleks Cijantung Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf