Menpora Dito Hadiri Sidang Korupsi BTS Kominfo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
Dito memastikan, kehadirannya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
Dito belum bersedia menjelaskan keterangan apa yang akan dia sampaikan di ruang sidang.
Menpora Dito Hadiri Sidang Korupsi BTS Kominfo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Dito akan bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Dito memastikan, kehadirannya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
- Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
- Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
- Hakim Minta Maaf di Depan Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo: Saya Ngomong Keras Bukan Marah, Mencari Ketegasan
- Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam
"Pokoknya ini saya menunjukan di pemerintahan saat ini, semua orang sama di hadapan hukum,"
ujar Dito saat tiba di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/10).
merdeka.com
Dito belum bersedia menjelaskan keterangan apa yang akan dia sampaikan di ruang sidang. Dito meminta awak media mengikuti proses persidangan.
"Nanti ikuti saja sidangnya, ya," kata dia.
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.