Menristek Ancam Beri Sanksi Perguruan Tinggi yang Dorong Mahasiswa Unjuk Rasa
Rektor maupun dosen perguruan tinggi terancam dikenakan sanksi jika mendorong mahasiswanya melakukan unjuk rasa atau demonstrasi. Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, M. Nasir mengingatkan, jika ada dosen yang terbukti mendorong mahasiswa untuk unjuk rasa, maka rektor yang harus bertanggung jawab.
Rektor maupun dosen perguruan tinggi terancam dikenakan sanksi jika mendorong mahasiswanya melakukan unjuk rasa atau demonstrasi. Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, M. Nasir mengingatkan, jika ada dosen yang terbukti mendorong mahasiswa untuk unjuk rasa, maka rektor yang harus bertanggung jawab.
"Nanti akan kita lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa. Kalau dia mengerahkan ya dengan sanksi yang kita lakukan sanksi keras yang kami lakukan ada dua, bisa dalam hal ini peringatan, SP1 SP2," kata Nasir usai menemui Presiden Jokowi di Istana, Kamis (26/9).
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa saat melakukan demonstrasi di Trisakti? Mereka menuntut segera dilakukannya reformasi.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya2. Rombak Kabinet Dwikora3. Turunkan Harga-Harga
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
Selain itu, Menristekdikti menjelaskan hukum pidana juga bisa diterapkan jika unjuk rasa merusak fasilitas umum maupun merugikan negara. Menristek meminta mahasiswa menyampaikan kritik dan usulan yang konstruktif melalui cara yang baik. Salah satunya dengan berdialog di kampus.
"Saya sudah memberitahukan kepada para rektor dan para pimpinan perguruan tinggi tolong memberitahukan kepada mahasiswa atau anak didiknya, yaitu jangan sampai mahasiswa demonstrasi ditunggangi oleh orang lain atau kepentingan-kepentingan lain. Mahasiswa dalam melakukan kritik saya persilakan, tapi dengan cara yang baik," ujar Nasir.
Ribuan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi melakukan unjuk rasa pada Selasa (24/9) di depan Gedung Parlemen Jalan Gatot Subroto Jakarta.
Selain itu gelombang unjuk rasa oleh mahasiswa juga terjadi di beberapa daerah seperti Medan (Sumatera Utara), Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta, Bandarlampung serta Surabaya dan Malang (Jawa Timur). Mereka menolak RUU KUHP dan UU KPK.
Pada Rabu (25/9), sejumlah pelajar, baik berseragam putih abu-abu maupun berseragam Pramuka, melakukan aksi anarkis di depan Gedung Parlemen di Jakarta.
Baca juga:
Penampakan Ambulans Diduga Angkut Batu di Mapolda Metro Jaya
Demo di DPRD Kaltim, Sejumlah Mahasiswi Digotong Akibat Kelelahan
Ini Pos Polisi di Bawah Jembatan Slipi yang Dibakar Massa
Menteri Nasir Sebut Demo Mahasiswa Sebagian Murni, Ada Juga Ditunggangi
Pagar DPR Aceh Dibuka, Mahasiswa Padati Halaman Ruang Paripurna