Menteri Agama: Gafatar bukan organisasi yang layak diikuti!
"Ini dulu pernah ada hanya tidak semasif sekarang, hanya kemudian menimbulkan keresahan yang luar biasa di masyarakat."
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) merupakan organisasi yang tidak terdaftar. Oleh sebab itu, kata dia, organisasi Gafatar ini tidak layak untuk diikuti masyarakat.
"Tentu ini bukan organisasi yang layak untuk diikuti masyarakat," kata Lukman di Istana, Jakarta, Rabu (13/1).
Lukman menjelaskan, sampai saat ini aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan lebih intensif terkait gerakan ini. Di Kementerian Dalam Negeri organisasi ini tidak terdaftar.
"Kalau dari sisi agama atau paham yang mereka sebarluaskan, dari kajian yang dilakukan MUI, paham yang dikembangkan tidak sebagaimana paham yang secara mainstream pokok-pokok ajaran Islam. Mereka juga tidak menyatakan diri sebagai Islam. Tapi mereka ingin menyatukan agama Ibrahimiyah, seperti Islam, Yahudi dan Kristiani," jelas Lukman.
Sekali lagi, Lukman menegaskan, Gafatar ini dari sisi keormasan dinyatakan ilegal. Dan dari sisi keagamaan, Gafatar bukan Islam, Kristen, Yahudi dan seterusnya.
"Ini dulu pernah ada hanya tidak semasif sekarang, hanya kemudian menimbulkan keresahan yang luar biasa di masyarakat. Karena ada masyarakat yang tidak diketahui keberadaannya karena diduga mengikuti paham ini. Kalau dulu keresahan yang ditimbulkan tidak seperti sekarang," jelasnya.