Menteri Agama nilai belum ada urgensi buat susun UU LGBT
Tanpa harus adanya UU, masyarakat Indonesia sudah sangat memahami bahwa hal-hal seperti itu tidak ditolerir oleh agama.
Fenomena kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual (LGBT) saat ini kian ramai diperbincangkan. Terlebih, kelompok LGBT tersebut secara terang-terangan telah melakukan kampanye terbuka.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah belum berencana menyusun Undang-Undang tentang LGBT. Sebab, kata dia, sejauh ini belum sampai tingkat urgensi yang sangat mendesak.
"Sejauh ini saya belum melihat tingkat urgensi yang tinggi untuk lalu kemudian sampai kepada UU," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2).
Lebih lanjut, jelas Lukman, mayoritas penduduk Indonesia adalah religius. Tanpa harus adanya UU, masyarakat Indonesia sudah sangat memahami bahwa hal-hal seperti itu tidak ditolerir oleh agama.
"Tapi kan kemudian kita harus juga berbesar hati memahami bahwa realitasnya itu ada di tengah-tengah kita. Sebagian mereka yang karena satu dan yang lain hal ada dalam komunitas LGBT," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menekankan, kelompok LGBT juga harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara dan bangsa yang sangat religius. Yang mana sebagian besar mereka adalah menolak LGBT.
"Makanya mereka (LGBT) harus pandai-pandai menempatkan diri untuk tidak berlebihan menunjukkan eksistensinya karena masyarakat mayoritas tidak menghendaki. Sehingga upaya-upaya promosi, kampanye itu sebaiknya sama sekali dihindari," tandasnya.