Menteri Desa perpanjang pelaksanaan PNPM
Program ini sebelumnya dinyatakan berhenti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tanggal 31 Desember 2014.
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar memperpanjang pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) hingga April 2015. Program ini sebelumnya dinyatakan berhenti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tanggal 31 Desember 2014.
Marwan mengatakan pihaknya mendapat keluhan dari sejumlah fasilitator yang terkena imbas dari pemberhentian program tersebut. Menurut dia, keluhan tersebut terjadi lantaran PNPM masih menyisakan anggaran sebanyak Rp 1 triliun yang pada akhirnya tidak bisa dimanfaatkan.
"Memang kontraknya habis per 31 Desember 2014. Saya cari solusi dan ketemu implementasi UU desa harus disertai pendamping, ini PNPM kita perpanjang sampai April 2015," ujar Marwan di Jakarta, Selasa (20/1).
Marwan kemudian mengkritisi langkah Kemendagri dalam menghentikan program tersebut. Dia menilai Kemendagri melalui Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tidak melakukan koordinasi sehingga timbul masalah di lapangan.
"Dirjen PMD tak koordinasi padahal masih pakai kop surat Kemendagri," ungkap dia.
Selanjutnya, Marwan menjelaskan perpanjangan program ini juga dimaksudkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan sisa dana yang sudah cair. Dia menilai pemanfaatan dana PNPM bisa berbahaya lantaran sudah tidak memiliki dasar hukum.
"Perpanjangan ini juga untuk mencegah adanya penyelewengan dana," terang dia.
Lebih lanjut, terang Marwan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap tenaga fasilitator. Meski PNPM nanti sudah berhenti, dia mengaku implementasi UU Desa masih membutuhkan tenaga pendamping.
"Nanti produktif kita pakai, yang tidak, mohon maaf, akan ada assesmen baru," katanya.