Menteri Kelautan tegaskan WN asing tidak bisa beli pulau
Selama ini, orang asing hanya bisa menyewa pulau dengan status kerja sama operasional.
Heboh iklan penjualan Pulau Kiluan di Lampung dan Pulau Kumbang di Sumatera Barat seharga Rp 3,5 miliar di sebuah situs mendapat tanggapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo. Dia menegaskan, berdasarkan aturan, warga negara asing tidak bisa membeli pulau di Indonesia.
"Pernah terjadi tahun lalu, beberapa kali. Satu saja yang ingin saya katakan Penjualan pulau enggak bisa dilakukan. Jual beli pulau sampai hari ini berdasarkan undang-undang tidak diperbolehkan," kata Cicip di kantornya, Jakarta, Selasa (2/9).
Dengan begitu, lanjut Cicip, tidak mungkin terjadi jual beli langsung sebuah pulau dengan warga negara asing. "Karena notaris juga enggak mungkin melakukan (pengesahan). Itu sudah pasti, karena enggak bisa lakukan jual beli," ujarnya.
Cicip menjelaskan, praktik yang terjadi saat ini adalah sebuah pulau disewakan saja dengan sistem KSO (kerja sama operasional). "Itu yang bisa terjadi, di luar itu enggak mungkin terjadi. Ini sudah dibuktikan beberapa kali, enggak ada orang asing yang betul-betul membeli," tukasnya.
Terkait penawaran yang dilakukan di situs privateislands.com, menteri asal Golkar ini menilai, isi penawaran tidak jelas.
"Penawarannya itu tidak jelas. (Pulau) Tidak diperjualbelikan dengan mendapatkan sertifikat. Tapi mereka memberikan harga itu untuk membangun. Jadi yang pasti orang asing lebih teliti dari kita-kita. Dia datang ke sini (tanya) aturannya bagaimana. Percayalah, enggak ada orang asing membeli pulau, karena enggak bisa diterima jual beli dan pindah hak sertifikat khususnya," pungkasnya.