Menteri Yuddy bakal pecat PNS jadi timses di Pilkada serentak
Yuddy juga melarang PNS menggunakan fasilitas negara digunakan selama pelaksanaan Pilkada serentak.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas kepada PNS yang kedapatan terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015. Sebab, hal itu secara jelas telah tertuang dalam Undang-undang Nomoro 5 tentang Aparatur Negara tahun 2014 dan Undang-undang otonomi daerah Nomor 3 tahun 2014.
"Aparatur negara tidak boleh berkampanye. Tidak boleh terlibat kampanye, peringatannya jelas, sanksinya langsung sanksi sedang, dicopot dari jabatannya," kata Yuddy di gedung KemenPAN RB, Jl. Jendral Sudirman Kavling 69, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Selain mengancam memberikan sanksi tegas, Yuddy juga melarang PNS menggunakan fasilitas negara digunakan selama pelaksanaan Pilkada serentak.
"Aturan sudah mensyaratkan kegiatan Pilkada dan kampanye dilarang PNS terlibat baik aktif maupun tidak. Kalau dia menggunakan fasilitas negara, akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Yuddy.
Oleh karena itu, Yuddy mengimbau semua masyarakat untuk melaporkan adanya keterlibatan PNS selama proses penyelenggaraan Pilkada serentak nanti. Jika ditemukan, ia akan memberikan sanksi yang jelas dan tegas.
"Saya mengimbau agar masyarakat mengawasi, dan media juga, memberikan pengawasan dan memberikan informasi kepada kami secara faktual, PNS dimana, di wilayah mana akan kami beri saksi yang bersangkutan," tutup dia.
Baca juga:
Pilkada serentak di Jabar, Karawang paling ramai & Tasik paling sepi
Ada calon tunggal, KPU tolak terbitkan aturan soal bumbung kosong
Risma pesan ke PDIP jangan main politik uang di Pilkada Surabaya
Polemik calon tunggal, Fahri Hamzah ingatkan Perppu Pilkada era SBY
Fahri minta Jokowi hati-hati terbitkan Perppu calon tunggal pilkada
JK: Calon tunggal masih bisa diusahakan
KPU minta pemerintah segera keluarkan Perppu calon tunggal
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.