Menteri Yuddy bikin edaran minta ASN netral saat pilkada serentak
Bila ketahuan terlibat, PNS akan dipecat tidak hormat. Mobil dinas juga dilarang dipakai kampanye.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar pada Desember mendatang. Bahkan dia menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015, tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa dipecat dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, menyatakan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Herman Suryatman, surat itu diterbitkan supaya para abdi negara bersih dan bebas dari pengaruh politik.
"ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik," kata Herman dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat (24/7).
Guna menjamin efektivitas surat edaran, para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap para PNS berada di instansi masing-masing. "Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara," tambah Herman.
Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, aset pemerintah dilarang dipakai dalam kegiatan kampanye. "Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik," tambah Herman.
Herman menambahkan, para PNS dan aparat dilarang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. "Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat," ucap Herman.