Menyesal Bikin Video Hasutan dan Ujaran Kebencian, IAS Ngaku Kurang Memfilter Berita
IAS mengaku tidak sadar bahwa videonya bisa mendapat tanggapan yang ramai. Ia bahkan sempat tidak mengerti mengapa petugas kepolisian menangkapnya.
Warga Cirebon berinisial IAS (49) ditangkap polisi terkait kasus pembuatan video berisi hasutan, hoaks, ujaran kebencian dan adu domba TNI-Polri. Ia menyatakan siap menghadapi kasus yang menjeratnya.
IAS mengaku tidak sadar bahwa videonya bisa mendapat tanggapan yang ramai. Ia bahkan sempat tidak mengerti mengapa petugas kepolisian menangkapnya.
-
Apa itu upacara bekakak? Bekakak merupakan sebuah ritual budaya asli Jawa yang bertujuan untuk mengenang kesetiaan sepasang abdi dalem kesayangan Sri Sultan Hamengkubuwono I bernama Kyai Wirasuta dan Nyai Wirasuta.
-
Kapan promo KURMA berakhir? Nasabah dapat memanfaatkan promo ini hingga 30 April untuk 1.500 nasabah pertama.
-
Kapan upacara bekakak diadakan? Upacara ini dilaksanakan pada hari Jumat bulan Sapar.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Di mana upacara bekakak diadakan? Di Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Sleman, terdapat sebuah upacara tradisional yang cukup unik bernama bekakak.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
"(Ketika ditangkap) saya sedang di daerah Kuningan, lagi main. Enggak ngerti kenapa ditangkap. Ternyata ditangkap gara-gara video," kata IAS, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Selasa (14/5).
IAS secara terbuka meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan atas videonya. Menurutnya, tindakannya dipengaruhi oleh beragam informasi terkait Pemilu 2019.
Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam bertindak atau membuat video dengan konten yang bisa menimbulkan kegaduhan. Jangan sampai hal serupa terjadi lagi di kemudian hari.
"Pemilu ini membuat saya tidak kontrol dan tidak ada filter terhadap berita-berita. Saya siap tanggung resikonya. Jangan sampai terulang kembali, cukup di saya," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, IAS ditangkap karena membuat dan mengunggah video yang berisi ujaran kebencian serta mengadu domba Polri dan TNI.
Dalam video berdurasi 1 menit 57 detik itu, IAS menilai Kapolri menyulut amarah masyarakat dengan perintah tembak di tempat. Setelah itu, ia mengajak masyarakat untuk siap mati sekaligus menyatakan TNI siap bertempur melawan kepolisian.
Selanjutnya, IAS membahas tentang ulang tahun PKI yang jatuh pada 22 Mei yang dikaitkan dengan rencana aksi 22 Mei mendatang.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan IAS dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) UU. RI. No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun.
Lalu, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU. RI. No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
"Untuk sejauh ini dalam proses penyidikan, sejauh ini konten yang masih kita dalami adalah pengadu dombaan antar institusi TNI dan Polri," ucapnya.
Pihak kepolisan mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa perhelatan Pemilu jangan menjadi ajang provokasi. Percayakan semua proses Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga:
Polisi Tegaskan Tak Tebang Pilih Dua Kasus Pengancam Jokowi
Polisi Tunggu Laporan Soal Penyebaran Data Pribadi Oleh Ulin Yusron
Moeldoko Tanggapi Pengancam Jokowi: Jangan Ada Maaf, Tindak Saja!
Mendagri Ingatkan Menyebarluaskan Identitas Orang Lain Melanggar Hukum
Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pemeriksaan Tersangka Pengancam Jokowi
Pengancam Penggal Presiden Ditahan, Hendropriyono Ingatkan Kaum Muda Jaga Lisan
Bikin Video Hasutan dan Ujaran Kebencian, Seorang Warga Cirebon Ditangkap