Menyoal Pengangkatan Indriyanto Jadi Dewas KPK
Pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai dewan pengawas KPK dipertanyakan. Indriyanto resmi dilantik jadi Dewas KPK oleh Presiden Jokowi pada Rabu (28/4), menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.
Pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai dewan pengawas KPK dipertanyakan. Indriyanto resmi dilantik jadi Dewas KPK oleh Presiden Jokowi pada Rabu (28/4), menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pengangkatan Indriyanto.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
"Secara substansi (pengangkatan Indriyanto Seno Adji) bagus, artinya Indriyanto Seno Adji sudah berpengalaman di KPK, track record-nya juga baik, kemudian keilmuannya cukup. Saya kira mumpuni secara substansi," katanya di Purwokerto, dikutip dari Antara, Kamis (29/4).
Akan tetapi, kata dia, pengangkatan Indriyanto sebagai anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu justru menjadi sorotan.
Dalam hal ini, mekanisme pengangkatan dan penetapan ketua beserta anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.
Dia mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, pengangkatan dan penetapan ketua beserta anggota Dewas KPK dilakukan melalui mekanisme panitia seleksi.
"Apakah pengangkatan Indriyanto Seno Adjie sebagai anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu menyalahi atau tidak menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah? Ini yang harus diklarifikasi dan dijelaskan oleh pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pengangkatan Indriyanto karena di dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tersebut tidak dijelaskan secara detail mengenai tata cara pengangkatan ketua maupun anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu, apakah tetap melalui mekanisme panitia seleksi ataukah dapat diangkat langsung oleh Presiden.
Disinggung mengenai adanya anggapan bahwa Indriyanto Seno Adji memiliki rekam jejak yang kurang baik, Hibnu mengatakan, rekam jejak seseorang dapat dipastikan ada yang positif dan ada pula yang negatif.
"Tapi saya kira, beliau (Indriyanto) lebih banyak positifnya karena sudah pengalaman di sana, Plt Wakil Ketua KPK, track record keilmuannya di bidang korupsi cukup mumpuni, gelar guru besarnya adalah Guru Besar Hukum Pidana. Ini saya kira cukup menguasai medan yang akan diemban-nya. Presiden enggak keliru, cuma mekanismenya perlu disoroti lagi, konsistensi terhadap mekanisme pengangkatan anggota Dewas KPK," tutur-nya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021.
Guru Besar Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan Agung itu diambil sumpah sebagai anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4).
Disorot ICW
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana keberatan atas penunjukan Indriyanto sebagai dewan pengawas menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.
Selain dinilai karena tidak sesuai aturan pengangkatan yang tercatat di Undang-Undang KPK, Indriyanto menjadi dewan pengawas juga disebut tidak melibatkan panitia seleksi.
ICW menilai, ada sejumlah alasan lain mengapa Indriyanto tidak layak mengisi posisi strategis itu.
"Pertama, Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi UU KPK. Padahal, sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga antirasuah itu," kata Kurnia, Kamis (29/4).
Berikutnya, lanjut dia, saat menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Indriyanto juga tidak mengindahkan betapa pentingnya kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Semestinya, ia memahami bahwa LHKPN merupakan standar untuk menilai integritas dari setiap penyelenggara negara," tegas Kurnia.
Kemudian, Kurnia menilai, saat masyarakat menyuarakan agar Presiden mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK, Indriyanto diketahui justru menolak usulan masyarakat itu dengan dalih belum ada kegentingan yang mendesak.
"Bahkan, tatkala tiga Pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis," sambung dia.
Kurnia menambahkan, Indriyanto juga sempat menyebutkan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta tidak dibutuhkan dalam mencari dalang pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan. Namun, faktanya, hingga saat ini penuntasan perkara itu masih mengandung misteri dan mengundang banyak tanda tanya.
"Indriyanto sempat mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Djoko S Tjandra. Kala itu, ia menyebutkan bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja. Padahal, sampai saat ini perkara Djoko S Tjandra belum sepenuhnya klir diungkap oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung," beber Kurnia.
Komentar Indriyanto Bertolak Belakang
Pekan lalu Indriyanto juga mengomentari perihal hilangnya nama-nama politisi dalam surat dakwaan bansos. Saat itu, Indriyanto membenarkan langkah KPK tidak memasukkan nama-nama politisi itu.
Padahal, baik dalam pengakuan saksi di persidangan dan rekonstruksi KPK, telah secara klir menyebutkan bahwa politisi-politisi itu mengambil peran dan memiliki pengetahuan terkait pengadaan paket bansos.
"Indriyanto cenderung tolerir dengan pelanggaran etik. Bagaimana tidak, ketika menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, yang bersangkutan diketahui meloloskan figur pelanggar etik menjadi Pimpinan KPK," nilai Kurnia.
Melihat hal itu, Kurnia meragukan, bagaimana ia bisa menegakkan kode etik KPK ketika menjadi Dewan Pengawas, jika ia saja mengabaikan pelanggaran etik?
"Indriyanto sempat pula menjadi kuasa hukum pelaku korupsi, yakni mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, dan mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani H Rais. Bahkan, selain dua nama itu, ia juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto," kata dia.
Baca juga:
Indriyanto Seno Adji: Saya Perbaiki Kelemahan KPK yang Tidak Terbuka
Indriyanto: KPK Sudah Seperti Keluarga Saya Sejak Awal
ICW Nilai Indriyanto Seno Adji Tak Layak Jadi Dewas KPK
ICW Sebut Pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai Dewas KPK Tak Sesuai Aturan
Firli dan Tumpak Sambut Baik Indriyanto Seno Adji Jadi Dewan Pengawas KPK