Merasa Dijebak, Terdakwa Narkoba Laporkan Penyidik Polda Riau ke Propam
Taufan ditunjuk sebagai kuasa hukum para terdakwa ketika sidang telah berjalan pada putusan sela.
Karena merasa dizolimi dengan cara dijebak, 5 orang terdakwa narkoba yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis akan melaporkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka melaporkan atas dugaan pelanggaran etik selama proses penyidikan.
Hal itu dikatakan kuasa hukum kelima terdakwa, Achmad Taufan Soedirjo kepada merdeka.com. Dia menyebutkan, Lima terdakwa kasus narkoba Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Haris kini tengah menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan seleksi tingkat Mabes Polri untuk calon taruna Akpol yang lulus di Polda NTT? Mereka yang lulus masih akan mengikuti seleksi di tingkat Mabes Polri pada 7 Juli hingga 1 Agustus 2024.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
"Sesuai fakta persidangan, ada proses intimidasi yang terjadi dalam penyelidikan tersebut, tekanan dan proses semacam pressure (intervensi). Ini sudah melanggar kode etik dan segera kita laporkan ke Propam Mabes Polri," katanya, didampingi rekannya, Muhammad Ratho Priyasa Kamis (1/8).
Taufan ditunjuk sebagai kuasa hukum para terdakwa ketika sidang telah berjalan pada putusan sela. Dia menyebutkan, sejak tahap penyidikan, perkara tersebut terkesan dipaksakan ke meja hijau. Fakta itu terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan ke muka persidangan.
Dia menceritakan, kejanggalan kasus tersebut berawal dari temuan 37 kilogram sabu oleh polisi di dalam sebuah pompong atau kapal kayu kecil bermesin di perairan Pulau Bengkalis, akhir Desember 2018 lalu. Bahkan, polisi sempat menggeledah seluruh isi kapal itu.
Namun, dari penggeledahan kapal kecil tersebut tidak ditemukan barang mencurigakan, termasuk puluhan bungkus sabu yang menurut polisi disimpan dalam karung besar. Logikanya, kata Taufan, kapal barang bukti itu akan dengan mudah ditemukan di dalam kapal berukuran kecil yang biasa digunakan nelayan mencari ikan tersebut.
"Saksi Muhammad Rival yang merupakan anggota Pol Air Polres Bengkalis di bawah sumpah bersaksi telah melakukan penggeledahan sesuai SOP. Dari tindakannya itu tidak menemukan hal mencurigakan selain kapal motor itu kehabisan minyak," kata dia.
Karena kehabisan minyak, maka Rozali dan Iwan yang saat itu berada di atas kapal diizinkan saksi meninggalkan kapal untuk membeli bahan bakar. Akan tetapi, sekembalinya mereka ke kapal, justru polisi menyebut telah menemukan 37 kilogram sabu-sabu.
"Pada saat penggeledahan, itu harus dihadirkan para terdakwa. Namun saat dilakukan penggeledahan kembali atau kedua kalinya dan ditemukan barang bukti, terdakwa sama sekali tidak berada di kapal. Malah justru diizinkan pergi. Saat mereka tidak di kapal justru ditemukan narkoba," ketusnya.
Selanjutnya, ketika para pelaku ditangkap, penunjukkan kuasa hukum justru dilakukan oleh penyidik kepolisian. Permasalahan mulai muncul ketika penyidik diduga menentang rencana para terdakwa untuk melakukan praperadilan.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan kliennya, mereka terus diintimidasi untuk mengakui bahwa sabu yang ditemukan saat kapal dalam keadaan kosong itu merupakan milik terdakwa. Termasuk memaksa Rojali menyebutkan 10 kilogram di antaranya milik terdakwa Suci.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga enggan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk warga sipil yang disebut polisi menemukan sabu dan ekstasi itu. Selain itu, jaksa juga tidak bersedia menghadirkan saksi ahli IT dan ahli perbankan terkait barang bukti sejumlah ponsel serta foto transaksi uang yang digelar di depan hakim.
"Saat ini, seluruh terdakwa telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Polisi. Begitu banyak kejanggalan yang telah terjadi sejak awal perkara ini bergulir," kata Taufan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dikonfirmasi menyebutkan, semua terdakwa boleh melakukan upaya hukum. Dia juga mempersilakan para terdakwa untuk melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri.
"Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama. Silakan melaporkan bila merasa ada tidak sesuai aturan dalam proses penyidikan," ucap Sunarto.
Untuk diketahui, perkara narkoba yang menjerat lima terdakwa itu berawal dari temuan 37 kilogram sabu dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five tak bertuan di sebuah kapal pompong di perairan Kembung, Kabupaten Bengkalis.
Hasil penyidikan, polisi saat itu menangkap tiga tersangka. Mereka adalah Suci, Surya Darma dan Muhammad Haris. Belakangan, Rojali dan Iwan turut diamankan dan dijadikan tersangka. Kini perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Baca juga:
Kejar Kurir Narkoba, Tim BNN Dilempar Sabu 43 Kg Hingga Mobil Masuk Parit
Polisi Dalami Keterlibatan Anggota dalam Sindikat Pengedar Narkoba di Madura
Nyaris Lolos di Bandara Palembang, Warga Batam Kedapatan Simpan Sabu di Anus
6 Kampus di Jakarta Diawasi Polisi Usai Diduga Jadi Sarang Narkoba
Pengedar Narkoba Asal Madura Seperti Robin Hood, Suka Bagi-Bagi Uang ke Warga
Drama Penangkapan Pengedar Narkoba Asal Madura, Polisi Pakai Helikopter TNI