Merasa tertipu, orangtua korban kembali laporkan JIS ke polisi
Orangtua korban merasa selama ini TK JIS memiliki izin.
Belum tuntas kasus pelecehan seksual, Jakarta International School (JIS) kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena tidak memiliki izin resmi play group dan Taman Kanak-kanak (TK). JIS dilaporkan oleh DW, orangtua yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual di JIS.
DW datang didampingi suami dan beberapa orang kuasa hukum membuat laporan bernomor LP/2635/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 17 Juli 2014 pukul 23.00 WIB. Saat membuat laporan, DW sama sekali enggan berkomentar.
Kuasa Hukum DW Michael Law mengatakan, pihaknya melaporkan empat orang dari pihak JIS, salah satunya yaitu Kepala Sekolah JIS, Timothy Carr. Sementara itu tiga hal yang dilaporkan adalah tentang penipuan, UU Sisdiknas, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami melaporkan dugaan penipuan website Play Group dan TK tanpa izin yang sah terhadap JIS," katanya, Jumat (18/7).
Dia menegaskan, korban merasa tertipu karena pihak JIS mengklaim mengantongi izin pendirian play group dan TK. Tapi nyatanya tidak berizin sehingga korban merasa tertipu.
"Korban beranggapan JIS yang sudah berdiri 61 tahun itu punya izin. Tapi setelah ada kejadian pelecehan, ternyata terungkap tidak ada izin," ujarnya.