Mereka dukung saraf libido pelaku kejahatan seksual dipotong
IDI mengatakan dokter tidak bisa menghukum seseorang dengan memotong organ tubuhnya.
Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak yang marak belakangan ini membuat geram banyak pihak. Mereka merasa hukuman yang ada tidak bisa membuat para pelaku jera sehingga kejadian ini terus terulang.
Menganggap pidana penjara tidak cukup, sejumlah pihak mengusulkan hukuman pemotongan saraf libido sang pelaku cabul. Sebab hanya dengan hukuman ini si pelaku bisa dipastikan tidak akan mampu mengulangi perbuatan jahatnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zaenal Abidin mengatakan bahwa petugas dokter tidak bisa menghukum seseorang dengan memotong organ tubuhnya. Sebab, itu sudah melanggar aturan.
"Peraturan kesehatan, dokter tidak boleh mencederai seseorang," ucapnya ketika ditemui di Jakarta, Sabtu (10/10).
Zaenal menuturkan, imbauan pemerintah itu akan menjadi polemik. Pasalnya tidak ada regulasi yang mengatur hukuman itu.
"Karena kan ada hukum dan peraturan yang berlaku. Saya tidak pernah melihat atau mendengar atau melakukan memotong alat seksual orang," ungkapnya.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek belum mengetahui secara pasti apakah ada obat untuk mematikan saraf libido seseorang. "Saya agak bingung kalau ada obatnya. Katanya di Inggris atau Eropa ada obatnya. Obatnya apa saya juga masih bingung," terang Nila beberapa waktu lalu.
Meski belum diketahui apakah secara medis hukuman ini memungkinkan atau tidak, yang jelas sejumlah pihak sangat getol untuk mendukung jenis hukuman ini, meski di sisi lain tidak sedikit pihak yang menolak karena pemotongan saraf sama dengan mencederai seseorang.
Berikut mereka yang mendukung libido penjahat seksual dipotong:
-
Kapan kerangka anak dan cincin perak ditemukan? Selama penggalian pada 2024, telah ditemukan kerangka anak di lapisan yang diperkirakan berusia 7.600 tahun dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi.
-
Apa yang ditemukan di kuburan anak-anak itu? Enam patung terakota dan pin perunggu berbentuk kaki kuda diletakkan di dalam kuburan ini. Patung-patung ini menggambarkan dua penari yang mengenakan hiasan kepala Frigia, salah satunya adalah seorang wanita yang memainkan alat musik petik kecapi, dan tiga wanita lainnya berdiri dengan kostum Timur yang dapat dikaitkan dengan pemujaan Dionysus, dewa anggur Yunani.
-
Bagaimana cara mengatasi bibir anak yang kering dan pecah-pecah? Berikut adalah beberapa cara yang bisa Bunda lakukan untuk mengatasi bibir kering yang dialami Si Kecil: 1. Penuhi Kebutuhan Cairannya Biasakan Si Kecil untuk rutin minum air putih. Cara ini akan membuat anak tetap terhidrasi dan meredakan bibir kering yang dialaminya. Selain itu, rutin minum air putih akan menjaga kulitnya tetap sehat. Biasanya anak umur 1–3 tahun membutuhkan sekitar 5 setengah gelas air putih setiap harinya. Jangan lupa untuk juga memberikan asupan sayur dan buah berkadar air tinggi seperti kol, bayam, sawi, brokoli, semangka, strawberry, atau jeruk. 2. Oleskan Madu atau ASI Madu adalah salah satu bahan alami yang berkhasiat untuk melembabkan bibir dan melindungi bibir dari pecah-pecah. Tak hanya itu, madu juga bisa membantu menghilangkan sel-sel kulit mati dan kering dari bibir. Bunda bisa mengoleskan madu organik secara merata ke bibir Si Kecil jika usianya di atas 1 tahun. Untuk anak di bawah 1 tahun, ASI atau minyak kelapa yang mengandung asam laurat bisa menjadi alternatif. 3. Ajarkan Anak untuk Tidak Menjilat Bibirnya Menjilat bibir kasar dan kering adalah reaksi alami, tetapi hal ini justru akan memperparah kondisi. Ajarkan Si Kecil untuk tidak menjilat bibirnya, dan jika melihatnya menjilat bibir, ingatkan untuk menghentikannya. Anda juga bisa membersihkan bibirnya secara perlahan dengan sikat gigi yang bulunya lembut. 4. Bersihkan Bibir AnakCoba lap atau bersihkan bibir anak setiap kali setelah ia makan dan ngemil. Ini akan membantu mencegah kotoran menumpuk dan merusak kelembapan bibir. 6. Gunakan Humidifier Penggunaan humidifier dapat membantu menjaga kelembaban udara di dalam ruangan, melawan bakteri, dan jamur. Dengan demikian, tubuh anak terhindar dari udara kering yang dapat menyebabkan bibir kering. Pastikan humidifier ditempatkan di tempat yang sering dikunjungi Si Kecil, seperti kamar tidur atau tempat bermainnya di rumah. Jangan lupa untuk mengikuti instruksi produk humidifier agar tetap higienis dan aman.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan hukum harus ditegakkan terhadap para pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap anak dan perempuan. Tidak hanya itu, dia juga mendorong agar hukuman pelaku diperberat dengan memotong saraf libidonya.
Hukuman terhadap pelaku diperberat dengan dipotong saraf libidonya bukan disunat lagi tapi menggunakan zat kimia tertentu, agar usai menjalani hukuman tidak jadi pemangsa (predator) lagi dan korban baru bisa dihindari, ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Hal itu dikatakan Khofifah di acara tumpengan bersama korban pedofilia dan keluarganya di Jalan Pejuang RW 04/5, Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (9/10) malam seperti rilis yang diterima merdeka.com.
Sementara untuk pencegahan, kata Khofifah, Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan langkah-langkah untuk pencegahan (preventif) dari kemungkinan berbagai masalah tindak kekerasan terhadap anak hingga level paling bawah, yaitu RT/RW.
Kemensos berupaya menggandeng kementerian/lembaga untuk langkah preventif guna mencegah kekerasan fisik dan seksual terhadap anak berulang, ujarnya.
Pada Mei lalu, kata Khofifah, Kemensos berkirim surat yang isinya meminta agar bupati/walikota dan gubernur menyiagakan satuan tugas (satgas) peduli sosial di tingkat RT/RW. Perkembangan selanjutnya berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyatakan setuju jika pelaku kejahatan seksual, apalagi sampai berujung pembunuhan, dikebiri. Pernyataan Aher, sapaan akrabnya tersebut berkaca dari kasus yang menimpa PNF alias Neng (9) di Kalideres, Jakarta.
Neng diperkosa di rumah bedeng tersangka, Agus, kemudian dibunuh lalu dimasukan ke dalam kardus. Polisi-pun kurang dari sepekan langsung membongkar aksi jahat Agus.
"Buat saya sih hukuman itu yang penting adalah memberikan efek jera. Kalau memang rumusannya dikebiri, ya ngga apa-apa lah kalau itu memang jalan terakhir," kata Aher, di Gedung Sate, Bandung, Senin (12/10).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Komâisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung Menteri Sosial Khofifah Indar yang mengusulkan hukuman pemotongan saraf libido bagi pelaku tindak pidana pencabulan. Pasalnya, tindak pidana pencabulan dianggap meresahkan.
Sebelum memutuskan hukuman tersebut menurut Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.
"Kita dukung tapi perlu kita pertimbangkan lagi," kata Edi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).
Edi mengatakan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku cabul hukuman ini memang perlu dilakukan. Bahkan, dia mendorong usulan dari Menteri Khofifah itu.
Hanya saja, lanjut dia, keputusan diterima apa tidaknya hukuman tersebut tergantung pada DPR. "Iya kita dorong (usulan Menteri Khofifah), tapi nanti tergantung DPR ya," ujar dia.
Oleh karenanya, Edi berharap pemerintah mau mempertimbangkan untuk merevisi undang-undang tersebut. Sebab, ditegaskan kembali oleh dia hukuman itu bisa memberikan efek jera.
"Usulan itu perlu kita apresiasi. Saya kira kita dukung. Itu akan jadi pertimbangan kepada pemerintah apakah perlu revisi terhadap undang-undang itu untuk memberikan efek jera tadi," pungkas dia.