Minim Bukti, Polisi Pelaku Persetubuhan Anak di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil alih kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Kasus itu melibatkan 11 orang. Termasuk seorang anggota polisi.
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil alih kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Kasus itu melibatkan 11 orang. Termasuk seorang anggota polisi.
Inspektur Dua MKS (sebelumnya ditulis HST) diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, statusnya masih sebagai saksi.
-
Apa makna dibalik Hari Memeluk Anak? Momen ini digunakan untuk menunjukkan betapa pentingnya memberikan kasih sayang kepada anak.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
-
Siapa yang memulai Hari Memeluk Anak? Hari Memeluk Anak Sedunia dimulai oleh Michelle Nichols pada tahun 2008.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Kapan Hari Memeluk Anak dirayakan? Hari Memeluk Anak Sedunia atau Global Hug Your Kids Day pada tanggal 17 Juli menjadi momen yang berarti untuk merayakan dan menghargai hubungan yang kuat antara orang tua dan anak.
Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan, oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ipda MKS sendiri sudah diamankan.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulteng.
Belum ditetapkannya Ipda MKS sebagai tersangka dikarenakan masih minimnya alat bukti. Meski demikian, Agus mengaku tidak akan pandang bulu dan bersikap profesional dan penyelidikan maupun penyidikan.
"Kita tidak pandang bulu, kita akan proses siapapun yang terlibat daam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," kata dia.
Agus menambahkan, saat ini sudah ada tujuh tersangka yang telah ditahan. Sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
"Terbaru sudah kita tangkap dua tersangka yakni FL dan EK. Jadi total sudah tujuh orang ditahan diantaranya EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK, Pak kades HR, FL dan DD," tuturnya.
Bukan Pemerkosaan
Agus juga meluruskan, kasus yang terjadi terhadap RI (16) bukan pemerkosaan. Tetapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia menjelaskan ada perbedaan unsur konstitutif dalam kasus pemerkosaan.
"Unsur konstitutif (pemerkosaan) itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP. Apalagi kejadian ini bukan bersama-sama. Tapi sendiri-sendiri dan di tempat serta waktu berbeda. Mulai April 2022 sampai dengan Januari 2023," bebernya.
Sementara dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. Ia menyebut ancaman hukuman UU Perlindungan Anak lebih berat dibandingkan pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukumannya bisa lebih berat yakni minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Agus mengungkapkan, dalam kasus ini sudah memeriksa enam orang saksi yang di mana dua diantaranya adalah orang tua RI. Selain itu, terungkap ada enam tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.
"Barang bukti yang kita sita pakaian korban dan satu unit mobil Honda Jazz milik pelaku," tuturnya.