Minta naik gaji, bupati bisa bikin bangkrut daerahnya
Para kepala daerah harusnya malu meminta kenaikan gaji.
Curahan hati para kepala daerah di depan Presiden SBY agar negara menaikkan gaji mereka seharusnya tidak perlu terjadi. Gaji pokok kepala daerah memang kecil, tapi berbagai tunjangan yang mereka terima bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Mengacu pada Keppres Nomor 68 tahun 2011, gaji pokok kepala daerah tingkat II atau bupati dan wali kota, cuma berjumlah Rp 2,1 juta setiap bulannya. Sementara tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan bagi bupati dan wali kota hanya Rp 3,78 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan para bupati dan wali kota hanya menerima gaji sebesar Rp 5,88 juta.
Sedangkan untuk wakil bupati dan wakil wali kota mereka menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta dengan tunjangan per bulan sebesar Rp 3,24 juta. Jika ditotal, setiap bulan wakil bupati dan wakil wali kota hanya menerima Rp 5,04 juta.
Jumlah itu memang kecil bahkan kalah dari karyawan swasta tingkat menengah. Namun, Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menjelaskan, masih ada tunjangan di luar gaji pokok yang diterima para kepala daerah.
"Ada tunjangan operasional dan tunjangan yang berasal dari insentif penerimaan pajak atau upah pungut. Besarannya tergantung masing-masing Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Uchok ketika dihubungi merdeka.com, Jumat (22/2).
Jumlah tunjangan itu berkisar antara Rp 125 juta sampai Rp 600 juta untuk tunjangan operasional per tahunnya. Kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jumlahnya mulai 6 kali gaji pokok ditambah tunjangan jabatan hingga maksimal 10 kali gaji pokok.
Dengan kondisi dan aturan yang ada sekarang, Uchok menegaskan, para kepala daerah harusnya malu meminta kenaikan gaji. Apalagi jika daerah yang mereka pimpin tidak memiliki PAD yang besar.
"Kalau kepala daerah yang bijak, mereka tahu permintaan itu tidak tepat. Selama ini, Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat habis untuk gaji PNS. Sedangkan gaji mereka berasal dari PAD. Dari mana mereka akan membangun fasilitas publik dan memberikan pelayanan kepada warganya jika dana PAD habis untuk gaji mereka," kata Uchok.
Satu lagi, tambah Uchok, jika gaji bupati atau wali kota dinaikkan, maka otomatis gaji anggota DPRD juga akan ikut naik. Tentu saja hal itu akan semakin memberatkan PAD.
"Enggak pantaslah permintaan seperti itu. Bisa-bisa daerah bangkrut kalau gaji kepala daerah dinaikkan," cetus Uchok.
Berdasarkan survei yang dilakukan Fitra, berikut daftar 5 bupati dengan gaji tertinggi pada tahun 2012 lalu:
1. Bupati Badung (Bali) Rp 129.596.905 per bulan.
2. Bupati Bogor (Jabar) Rp 90.730.071 per bulan.
3. Bupati Sidoarjo (Jatim) Rp 78.519.751 per bulan.
4. Bupati Tangerang (Banten) Rp 72.639.468 per bulan.
5. Bupati Bekasi (Jabar) Rp 71.928.453 per bulan.