Minta Petugas Ganti Gembok Sel M. Kece, Napoleon: Kalau Jalankan SOP Kenapa Izinkan
Ihwal lemparan pertanyaan Irjen Napoleon diawali dengan keterangan Bripda Asep yang menyebut jika pergatian gembok atas permintaan Napoleon. Namun mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri mencecar balik soal status diriya di sel tahanan.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Youtuber M. Kece, Irjen Napoleon Bonaparte melempar kembali persoalan penggantian gembok M. Kece di sel Rutan Bareskrim yang dilakukan Bripda Asep Sigit.
Ihwal lemparan pertanyaan Irjen Napoleon diawali dengan keterangan Bripda Asep yang menyebut jika pergantian gembok atas permintaan Napoleon. Namun mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri mencecar balik soal status dirinya di sel tahanan.
-
Apa yang ditunjukkan dalam video yang diklaim sebagai makam Nabi Muhammad? Video tersebut menunjukkan sebuah peti kaca yang diselubungi kain hitam bertuliskan kaligrafi huruf Arab dari jarak dekat. Orang-orang mengelilingi peti itu dan tampak menangis.
-
Siapa yang terkubur di dalam peti kaca yang ditunjukkan di video? Melansir dari AFP, menemukan video yang menunjukkan peti kaca serupa di unggahan YouTube berjudul, "Makam Asli Hazrat Aun bin Abdullah a.s. di Karbala Irak," yang diunggah kanal Najaf TV pada 7 Oktober 2022. Aun bin Abdullah adalah keponakan Husein, yang dipercayai oleh orang-orang Muslim Syiah sebagai penerus sah Nabi Muhammad.
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Apa yang ditemukan YouTuber tersebut di ladang? Seorang YouTuber dan ahli detektor logam menemukan baju besi Hussar abad ke-17 di sebuah ladang di desa Mikułowice, Opatów, tenggara Polandia.
-
Kenapa Nabi Ibrahim sering diuji? Nabi Ibrahim termasuk salah satu Nabi Ulul Azmi, yaitu sebutan untuk para Nabi yang memiliki kesabaran dan ketabahan hati luar biasa dalam menghadapi berbagai macam ujian dari Allah.
-
Apa yang dilakukan sipir penjara terhadap Muhammad Nezzal? "Salah satu petugas sipir penjara memukuli kami secara brutal, punggung saya sangat sakit," ungkapnya dalam sebuah video yang dibagikan akun milik Middle East Monitor di platform Instagram pada 28 November. Tak cukup di situ, ia juga menjadi korban kelalaian medis karena tangannya yang patah tidak segera ditangani.
"Status saya di sana sebagai apa? tahanan?" tanya Napoleon di ruang sidang utama, Kamis (16/6).
"Ya," kata Asep.
"Yang jaga siapa?" tanya Napoleon.
"Saya," jawab Asep.
Lantas Napoleon mengaitkan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dalam sel rutan. Dengan alasan mengapa Bripda Asep mau menuruti perintahnya. Sebab, dalam keterangan sebelumnya, Asep mengaku tidak bisa menolak perintah lantaran Napoleon masih anggota Polri aktif.
"Yang ikut SOP siapa, Bapak atau saya?" tanya Napoleon.
"Petugas," jawab Bripda Asep.
"Yang wajib menjalankan SOP siapa?" tanya kembali.
"Petugas," timlal Asep.
"Kenapa Bapak mengizinkan?" tanya Napoleon lagi.
"Mohon izin Bapak, karena Bapak masih aktif dalam," jawab Asep.
Belum habis berbicara, Napoleon langsung menyala. Dengan nada agak tinggi, dia mengatakan kalau menjadi perwira aktif bukan salahnya, melainkan nasib.
"Baik. Pertanyaan saya, apa salah saya perwira masih aktif dan merupakan irjen? apakah itu salah saya? itu bukan salah saya Pak, nasib saya jadi irjen dan masih aktif," tegasnya.
Menurutnya, dengan posisinya sekarang seharusnya tidak jadi alasan kalau Bripda Asep menjalankan SOP dengan baik. Bahkan dia berandai mungkin juga insiden penganiayaan terhadap M Kece juga tidak akan terjadi.
"Kalau Bapak mau tegakkan SOP, Bapak tahu, ya saya bisa berbuat apa," tegas Napoleon.
Keterangan Asep
Pada kesempatan sebelumnya, Asep sempat membeberkan alasan mengapa Napoleon meminta agar gembok tersebut untuk diganti. Dia mengatakan, eks Kadiv Hubinter itu khawatir apabila terjadi sesuatu kepada Kace.
Berawal dari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Asep soal sosok yang pertama kali menggembok kamar sel Kece. Dia mengakui kalau dirinya yang mengunci kamar sel tahanan Kece memakai gembok inventaris.
"Saya (yang menggembok) dengan menggunakan gembok inventaris," kata Asep di ruang sidang utama.
Namun usai menggembok ruangan, Asep mengaku dipanggil oleh Napoleon. Setelah dia menyapa dengan hormat kepada Napoleon yang kebetulan berada di luar sel.
"Kemudian saya gembok, saya kunci, saya hormati Irjen Napoleon, pas itu saya balik dipanggil sama beliau," beber dia.
Asep mengaku, saat itu Napoleon meminta dirinya untuk mengganti gembok sel tahanan Kace. Kepada Asep, Napoleon beralasan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Kalau ada apa-apa dengan tahanan ini, kita repot, harus manggil-manggil ke depan karena harus melewati beberapa pintu, kalau dipanggil di depan pintu itu sampai depan," papar Bripda Asep.
Asep pun setuju atas permintaan Napoleon. Dia mengaku tidak dapat menolak perintah lantaran Napoleon masih aktif di Polri.
"Apa tindakan Saudara?" tanya JPU.
"Namanya beliau masih aktif, saya ikut ganti," ucap Asep.
Asep melanjutkan, dirinya juga diajak bicara empat mata oleh Napoleon. Dia pun tidak langsung bertanya mengenai maksud dan tujuannya lantaran langsung bergegas melapor terkait penggantian gembok sel tahanan Kace.
"Setelah saya ganti kan gemboknya, Choky (tahanan lain) mengambil gembok, waktu itu saya dipanggil lagi 'saya mau bicara empat mata," ucap dia.
"Siapa yang bicara saya mau bicara empat mata?" tanya JPU.
"Siap, Irjen Napoleon. Kemudian saya izin balik saya laporin Bripka Satrio, sama brimob sama provos, saya lapor suruh ganti gembok," jawab Asep.
Dakwaan
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
(mdk/gil)