Miras dan obat ilegal dibawa TKI dimusnahkan di Surabaya
Dikhawatirkan miras dan obat tak berizin itu akan dijual lagi di Indonesia.
Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan sekitar 750 botol minuman keras (miras) dan obat-obatan asal luar negeri, Kamis (12/11). Pemusnahan ratusan barang didapat dari beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu, dilakukan di Tempat Penampungan Pabean, Jalan Kalianak Barat, Surabaya.
Menurut Kepala Sub Seksi Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai Tanjung Perak, Lucky Tamo, ratusan botol miras dan obat-obatan ini masuk ke Indonesia tanpa izin.
"Barang ini dikirim oleh para TKI melalui jasa ekspedisi. Botol-botol minuman dan obat-obatan ilegal ini, diselipkan dengan barang-barang lainnya, dan terdeteksi oleh mesin x-ray saat dilakukan pemeriksaan," kata Lucky di sela pemusnahan.
Lucky melanjutkan, botol-botol dengan jenis dan merek berbeda-beda tersebut ada yang berasal dari Jepang, Hong Kong, Arab Saudi, Korea Selatan, China, Malaysia, dan Singapura.
"Sebenarnya, para TKI boleh membawa botol miras ini, asalkan maksimal berisi 1 liter. Tapi yang dibawa melebihi batas maksimal," ujar Lucky.
Pun begitu dengan jenis obat-obatan. Jika dibawa masuk ke Indonesia dengan jumlah banyak, maka akan disita oleh pihak Bea dan Cukai, untuk kemudian dimusnahkan.
"Kalau yang dibawa hanya 10 pak, mungkin itu untuk pribadi. Tapi kalau sampai puluhan pak, kita khawatirkan akan dijual kembali," lanjut Lucky.
Terlebih lagi, kata Lucky, botol-botol miras dan obat-obatan asal luar negeri ini, masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak memiliki izin edar.
"Sehingga kami sita dan setelah mendapat persetujuan menteri keuangan dan KPKNL, botol-botol miras ini harus kita musnahkan," tandas Lucky.