Miris! Demi Beli Susu Anak, Pria di Jambi Ini Nekat Mencuri Parfum & Aksesoris HP
LS nekat mencuri lantaran untuk membeli susu anak, dan kebutuhan pribadi lainny
"LS nekat mencuri lantaran untuk membeli susu anak, dan kebutuhan pribadi lainnya,"
Miris! Demi Beli Susu Anak, Pria di Jambi Ini Nekat Mencuri Parfum & Aksesoris HP
Seorang bernama Luki Saryanto (LS) nekat mencuri di toko konter handphone, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, untuk membeli susu anak serta kebutuhan sehari-hari.
- 6 Tips Memilih Parfum Berdasar Jenis, Aroma, dan Cuaca dari Pakar Wewangian
- Amelia Ahmad Yani Putri Ahmad Yani Ceritakan Detik-detik Sebelum Ayahnya Jadi Korban G30S/PKI, Bikin Merinding
- 10 Bahan Alami Ini Bisa Buat Aroma Tubuh Wangi, Harganya Murah Banget
- Mulai Dikenal Sejak 4.000 Tahun Lalu, Begini Perkembangan Parfum dari Masa ke Masa
Akibatnya, pria 31 tahun ini ditahan Polsek Jambi Selatan. Untuk barang bukti yang diamankan yaitu botol parfum, aksesoris handphone, sim card perdana dan gunting seng.
Terekam CCTV
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga mengatakan bahwa menerima laporan ada pria yang terekam cctv mencuri di toko konter handphone milik korban bernama Dewi (23).
"Saat ditangkap inisial LS mengatakan nekat mencuri lantaran untuk membeli susu anak, dan kebutuhan pribadi lainnya,"
kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga
Untuk kronologisnya, kata Yudha, terjadi pada Sabtu (15/7) sekira pukul 08.30 WIB. Saat di pagi hari korban datang ke tokonya pintu sudah terbuka dan rusak, kemudian isi di toko ada yang hilang serta berantakan.
Kemudian korban memeriksa CCTV dan Dilihat ada pria yang sudah masuk dalam toko mengambil semua barang miliknya. "Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek terdekat,"ujar Iptu Yudha
Karena mendapatkan informasi pelaku ada di rumah, kata Yudha, tim opsnal Polsek Jambi Selatan langsung menuju ke lokasi dan berhasil diamankan serta barang bukti dibawa ke Polsek.
"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Jambi Selatan guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana,"
kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga