Misbakhun Ingatkan KSSK Tak Korbankan Himbara dengan Alasan Jaga Likuiditas
Rencana KSSK menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menjaga likuiditas perbankan justru akan mengganggu kinerja bank-bank pelat merah, sekaligus menimbulkan konflik kepentingan.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) miskin ide dalam mencari solusi untuk menjaga likuiditas pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, rencana KSSK menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menjaga likuiditas perbankan justru akan mengganggu kinerja bank-bank pelat merah, sekaligus menimbulkan konflik kepentingan.
Legislator Partai Golkar itu mengatakan, selama ini rapat-rapat Komisi XI DPR dengan KSSK yang beragendakan penyelamatan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19 selalu difokuskan pada upaya menghindari moral hazard dan konflik kepentingan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
"Rencana itu belum pernah dibahas ataupun menjadi agenda rapat Komisi XI DPR dan KSSK. Namun, rencana KSSK memakai bank-bank Himbara sebagai penjaga likuiditas justru akan melanggar prinsip moral hazard dan menyebabkan conflict of interest," ujar Misbakhun melalui layanan pesan, Senin (11/5).
Mantan pegawai Kementerian Keuangan itu menambahkan, rencana KSSK menggunakan Himbara sebagai penjaga likuiditas sulit dilaksanakan. Sebab, rencana itu akan membebani Himbara yang sedang menghadapi persoalan dalam restrukturisasi kredit nasabahnya sendiri.
"Bagaimana mungkin bank Himbara mengurus keperluan likuiditas bank lain, bahkan menangani restrukturisasi kredit nasabah bank lain, sementara pada saat yang sama bank-bank pemerintah harus merestrukturisasi kredit nasabahnya sendiri," ulas Misbakhun.
Oleh karena itu Misbakhun menganggap rencana KSSK itu bukan solusi. Sebab, rencana itu jika terealisasi justru akan merugikan bank-bank Himbara.
"Ini menunjukkan bahwa antar-anggota KSSK miskin ide dan tidak punya gagasan baru yang solutif dalam membantu sektor riil untuk bangkit kembali. Kalau KSSK mau cari selamat, jangan mengorbankan bank Himbara," tegasnya.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, program penyelamatan sektor keuangan dan perbankan juga mencakup bantuan untuk sektor riil. Sebab, relaksasi dan restrukturisasi kredit serta pemberian pinjaman baru merupakan bagian dari upaya menggerakkan sektor riil pada masa pandemi Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian nasional
"Sistem perbankan tidak seharusnya menjadi sakit akibat skema penyelamatan dan pemulihan ekonomi yang tak ideal dan dipaksakan sebagai kompromi antar-anggota KSSK yang masih menjaga hegemoni egosentris lembaganya saja," ujar Misbakhun.
Misbakhun menegaskan, sebenarnya sudah ada kesimpulan yang jelas dalam rapat Komisi XI dengan KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Bahwa pemerintah harus membuat prakiraan biaya yang digunakan untuk program pemulihan ekonomi di mana setiap kebijakan, regulasi dan aturan operasional pelaksanaannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI," pungkasnya.
Baca juga:
Ketua BPK Sentil Pengawasan OJK ke Perbankan Lemah
LPS Longgarkan Pembayaran Premi Penjaminan Bagi Perbankan Selama 6 Bulan
Legislator Sebut Tak Tepat Alihkan Tugas Penyangga Likuiditas Pada Himbara
Hingga April 2020, Bank BNI Salurkan Bansos Rp5,4 Triliun ke 3,9 Juta KPM
Cetak Wirausaha Baru Bidang Properti, Bank BTN Latih 1.673 Lulusan Pesantren