MK bantah putusan terhadap Hak Angket KPK bertentangan dengan putusan lama
. Sebelumnya KPK ditetapkan bisa menjadi objek Hak Angket sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tanggal 8 Februari 2018 perihal Pengujian Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Publik menilai hal tersebut tidak konsisten saat MK pada putusan sebelumnya KPK dianggap tidak masuk ranah eksekutif.
Mahkamah Konstitusi (MK) membantah tudingan publik bahwa telah inkonsisten atas putusannya terhadap status KPK. Sebelumnya KPK ditetapkan bisa menjadi objek Hak Angket sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tanggal 8 Februari 2018 perihal Pengujian Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Publik menilai hal tersebut tidak konsisten saat MK pada putusan sebelumnya KPK dianggap tidak masuk ranah eksekutif.
Mahkamah Konstitusi beralasan, selama ini KPK tidak pernah dinyatakan dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada putusan terakhir, baru menguatkan putusan sebelumnya, bahwa KPK bekerja dalam ranah kekuasaan eksekutif.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
"Baru pada Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 inilah, Mahkamah menyatakan pendapat bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dapat dilacak dengan menelusuri ketiga putusan tersebut," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/2).
Adapun tiga putusan yang disebut bertentangan adalah MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan MK No. 5/PUU-IX/2011, dan Putusan Nomor 49/PUU-XI/2013. Pada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, tidak pernah menegaskan bahwa KPK bekerja dalam tiga ranah kekuasan tertentu.
KPK dinyatakan bekerja atau melaksanakan fungsi kehakiman. Meski tidak dalam ranah yudikatif yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor. Fajar menjelaskan KPK dan Pengadilan Tipikor bekerja dengan UU yang berbeda. Sementara, KPK sendiri menjalankan fungsi eksekutif melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Kekuasaan eksekutif yang dimaksud ialah kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi, sementara kekuasaan yudikatif ialah kewenangan Pengadilan Tipikor yang mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi," jelasnya
"Tidak terdapat dasar dan alasan untuk menyebut adanya pertentangan antara Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 dengan putusan Mahkamah sebelumnya. Justru, Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 sangat sejalan dan melengkapi putusan sebelumnya," lanjutnya.
(mdk/lia)