MK cecar pihak pemohon uji materi SIM karena tanda tangan berbeda
Menurut Arief, jika tanda tangan itu terbukti palsu maka permohonan uji materi tersebut dianggap tidak serius.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar pihak pemohon uji materi kewenangan Polri soal penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hakim mempertanyakan perbedaan tanda tangan kuasa hukum pemohon pada permohonan awal dengan berkas yang sudah diperbaiki.
"Tanda tangan kuasa hukumnya, saya melihat seperti ditandatangani satu orang dalam perbaikan permohonan karena berbeda sekali dengan permohonan awal," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat sidang lanjutan di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (1/10) seperti dikutip Antara.
Maria menilai tanda tangan kuasa hukum pemohon berbeda dengan tanda tangan yang terlampir pada berkas permohonan yang sudah direvisi.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta kuasa hukum pemohon mengklarifikasi pertanyaan Hakim Konstitusi Maria. Menurut Arief, jika tanda tangan itu terbukti palsu maka permohonan uji materi tersebut dianggap tidak serius sehingga berpotensi digugurkan.
Arief menegaskan pihak pemohon tidak boleh 'melecehkan' persidangan di MK dengan cara memalsukan tanda tangan. Dia juga meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada kuasa hukum pemohon dan memerintahkan Polri memeriksa tanda tangan itu.
Ketua Majelis Hakim MK itu menegaskan pemalsuan tanda tangan termasuk kategori tindak pidana sehingga Polri didorong untuk menangani dugaan pelanggaran hukum itu.
"Ini untuk menjaga kewibawaan mahkamah. Kalau ada permohonan dengan tandatangan palsu itu melecehkan mahkamah. Para hakim sepakat harus kita jaga bersama kewibawaan mahkamah. Karena itu saya minta pada Polri meskipun sebagai pihak terkait yang berkenaan dengan permohonan ini, saya mohon Polri tetap independen," ujar Arief.
Salah satu pemohon Erwin Natosmal Oemar mengakui proses permohonan yang diajukan terburu-buru namun membantah mengabaikan soal tanda tangan tersebut.
"Terbukti dari adanya pemberitahuan mengenai perubahan pasal hukum jadi tanda tangan orangnya langsung, hal itu bisa dikonfirmasi kepada masing-masing pihak," tutur Erwin.
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Sam Budigusdian sebagai pihak terkait menyatakan tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan penghinaan terhadap sistem peradilan MK. "Pengadilan yang sangat mulia dilecehkan. Ini sungguh memalukan dan melecehkan," tutur Sam.
Sam mendukung upaya majelis hakim yang meminta kepolisian turun tangan mengusut tanda tangan palsu tersebut dengan pembanding KTP setiap kuasa hukum pemohon.
Sebelumnya, seorang warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB dengan mengajukan permohonan uji materi ke MK.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi UU tentang lalu lintas tersebut ke MK.
Beberapa butir pasal yang diujimaterikan yakni Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ.
"Para pemohon menganggap kebijakan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat".
Pemohon juga menilai kepolisian tidak berwenang mengurus administrasi penerbitan SIM, STNK dan BPKB namun hanya sebatas mengamankan dan menertibkan masyarakat.
Baca juga:
Mendagri serahkan teknis calon tunggal Pilkada serentak ke KPU
Syarat calon independen dipermudah, Ahok mendadak ragu menang lagi
Kelemahan putusan MK calon kepala daerah tunggal bisa ikut pilkada
Deddy Mizwar akan ikuti putusan MK soal pasangan tunggal
Syarat independen diturunkan lawan Ahok akan makin banyak
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.