MK Juga Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun
Alasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
Alasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek.
MK Juga Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 atas pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Diketahui, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Alasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
merdeka.com
- Berikut gugatan yang ditolak MK terkait usia capres-cawapres:
Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Mereka meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Kelima, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
- Berikut gugatan yang dikabulkan:
MK mengabulkan gugatan lainnya bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.