MK kabulkan gugatan Setnov soal rekaman Papa Minta Saham
Pasal yang diajukan oleh Setnov adalah 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE.
Pengajuan Judicial Review oleh Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diajukan oleh Setnov adalah 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE.
"Dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Hakim Anggota Manahan Sitompul saat putusan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/9).
Manahan beralasan rekaman atau penyadapan tidak bisa dijadikan barang bukti tanpa persetujuan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu permohonan inilah yang menjadi dasar permohonan sebagian majelis hakim MK.
"Pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE," ujar dia.
Senada dengan Manahan, Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat mengatakan pengajuan JR oleh Setya Novanto tentang telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Dasar 1945 selama frasa elektronik dan informasi dan atau dokumen elektronik dijadikan sebagai alat bukti.
Selain itu dia mengatakan, Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b dalam Undang-Undang ITE, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama tidak dimaknai, khususnya frasa informasi dan dokumen elektronik, sebagai alat bukti.
"Permohonan pemohon diterima sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum atas permintaan oleh kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam UU ITE," ujar Arief.
Seperti diketahui Setya Novanto perihal Undang-Undang ITE diajukan ke MK pada bulan Januari 2016, pengajuan ini dilakukan setelah terkuak rekaman pertemuan dirinya dengan Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak izin Freeport, rekaman tersebut dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang turut ikut pertemuan dengan keduanya.
Baca juga:
Jejak Luhut & Darmo dalam kasus Papa 'Minta Saham' hingga Arcandra
Kilas balik aksi Sudirman Said laporkan Setya Novanto kasus Freeport
DPR tak hadiri sidang gugatan Setya Novanto di MK
Ujian di DPR, Tito Karnavian dicecar HAM & rekaman Papa Minta Saham
Setya Novanto jadi Ketum Golkar, apa kabar kasus Papa Minta Saham?
Kasus Papa Minta Saham usai, kini Setnov mulai puja-puji Jokowi
Pertemuan Jokowi-Setnov usai kasus 'papa minta saham'
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa yang mendapat santunan duka dari Jokowi? Santunan diberikan kepada 12 orang penerima simbolis terdiri atas perwakilan penerima bantuan rumah rusak berat, sedang, ringan, dan ahli waris korban meninggal dunia.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang Prabowo katakan tentang dirinya menjual nama Jokowi? Masa gue jualan orang lain ya kan, emangnya gua goblok," tegasnya.
-
Apa saja yang diminta oleh anak buah Jokowi? Mereka yang meminta tambahan anggaran di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.