MK: Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitan dengan Jokowi Apalagi Pemilu 2024
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai.
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai.
- Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai KPU 50 Persen
- Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
- Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
- Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
MK: Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitan dengan Jokowi Apalagi Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu dengan dugaan adanya unsur politik yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kontestasi pemilu 2024 adalah hal yang mengada-ngada.
Sebab, pemberian tunjangan kepada pegawai Bawaslu menjadi program Kementerian PANRB yang telah diatur dalam anggaran sebelumnya.
"Bahwa pihak terkait menerangkan dalil pemohon tentang kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggaraan pemilu di momen kritis adalah dalil yang keliru dan mengada-ngada," kata Hakim MK Daniel Yusmic Foekh, saat membacakan putusan sengketa Pilpres, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Daniel menyampaikan, tunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai. Sehingga, tak ada kaitannya dengan Presiden Jokowi.
"Hal tersebut merupakan program PANRB yang telah ditetapkan para tahun anggaran sebelumnya pemberian dilakukan dakam bentuk tunjangan berbasis capaian kinerja dan bykan kenaikan gaji sebagaimana didalilkan pemohon. Progtam tersebut helas tidak ada kaitannya fengan presiden apalagi dihubhnhkan dengan kontestasi pemilu 2024," tutupnya.