MK minta perpanjang waktu penyelesaian sengketa Pilkada jadi 60 hari
Anwar menilai dengan jangka waktu 45 hari mustahil menyelesaikan perkara itu.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, perpanjangan penyelesaian waktu sengketa Pilkada mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat mengikuti pemilihan kepala daerah. Untuk itu, Anwar berharap semua perkara dalam selesai dengan cepat.
MK, kata Anwar meminta waktu penyelesaian sengketa Pilkada diperpanjang 60 hari yang semula 45 hari. Dia menilai dengan jangka waktu 45 hari mustahil menyelesaikan perkara itu. Berdasarkan perhitungan dan pemeriksaan Pilkada sebelumnya, kalau waktu 60 hari cukup untuk menyelesaikan sidang sengketa.
"Prediksi tahun lalu, 1 Pilkada menyelesaikan 1,7 perkara tidak sampai 2 perkara. Terlebih pemilihan hanya 1 putaran yang maju akan semakin besar. Di sini posisinya MK tidak boleh menolak perkara," kata Anwar seusai buka puasa bersama di MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/7).
Untuk waktu 60 hari, dihitung saat perkara iri masuk dalam daftar registrasi MK. Yang kemudian dipilah berdasarkan kelengkapan persyaratan dari lembaga pimpinan Arief Hidayat tersebut.
Terkait perpanjangan waktu tersebut, DPR dan Kementerian Dalam Negeri menaruh perhatian tentang kejelasan penyelesaian waktu sengketa pemilu itu. "Sudah banyak yang nanyain, sebagai negarawan kami mesti menyelesaikan ini," kata lelaki kelahiran Bima NTB ini.
"Kita berharap semua perkara cepat, itu mempertimbangkan hajat orang banyak yang akan mengikuti Pilkada," imbuhnya.