MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan tak ada konflik antarHakim Konstitusi usai Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK ini menyatakan, sejauh ini Hakim Konstitusi di MK masih bekerja seperti biasa.
"Enggak ada (konflik), semuanya jalan. Sidang jalan, RPH jalan, putusan diputus," kata Fajar ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Pendidikan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8).
- MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
- MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
- PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
- MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN. Tim hukum internal MK tengah menunggu memori banding yang diajukan Anwar Usman untuk dipelajari dan diberikan respons.
"Ternyata Pak Anwar Usman yang banding, jadi ya sudah, kita akan hadapi. Nanti teman-teman tim kuasa hukum internal akan mempelajari, lihat dan tunggu apa yang menjadi memori bandingnya. Nanti kita respons," kata dia.
Anwar Usman Banding
Diketahui, Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya.
Dilihat Liputan6.com, pada laman SIPP PTUN Jakarta, permohonan banding diajukan pada Selasa, 27 Agustus 2024.
"Pemohon banding Prof Dr Anwar Usman diwakili Franky Saverius Simbolon," bunyi permohonan banding tersebut, dikutip Rabu (28/8/2024).
Ada empat terbanding, yakni Prof Denny Indrayana sebagai tergugat II/tergugat II Intervensi. Kemudian Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera diwakili oleh Okvyan Kelly Alamsyah sebagai tergugat II Intervensi I.
Lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI sebagai tergugat dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai tergugat II Intervensi I.
Adapun sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Sebagian gugatan yang dikabulkan, yaitu terkait pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 hingga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.
Sementara itu, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028